Kemensos Siapkan Standar Operasional Pemberian Bantuan Operasional

Kemensos Siapkan Standar Operasional Pemberian Bantuan Operasional
Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N

JAKARTA (9 Oktober 2020) - Bertempat di Puri Mansion Jakarta Barat Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat, didampingi Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Eva Rahmi Kasim memberikan sambutan dan arahan pada kegiatan Penyusunan Standar Operasional Pemberian Bantuan Operasional bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (LKS PD).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut 30 undangan yang terdiri dari Kasubdit di lingkungan Direktorat RSPD, Auditor Inspektorat Jenderal Bidang Rehsos, Sekretariat Ditjen Rehsos, Biro Keuangan Kemensos, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, pendamping penyandang disabilitas serta pemerhati LKSPD.

Harry Hikmat menyampaikan bahwa Logika berfikir dalam standar ATENSI  berangkat darI hal-hal yang  fundamental, strategis dan down to earth kepada pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas. Dalam menyusun standar operasional, penting untuk memperhatikan bahwa semua arah kebijakan dan program mengarah kepada mandatori yang diberikan kepada Kementerian Sosial berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. To Respect, to Protect and to Fulfil dari resiko-resiko sosial, penelantaran, perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Dalam kerangka Habilitasi, bantuan operasional bagi LKS PD bisa saja diberikan secara berkelanjutan karena LKS PD dapat memberikan pelayanan terus menerus kepada penyandang disabilitas. sesuai dengan waktu yang dibutuhkan serta untuk mendukung aktivitas sehari-hari  dan mendukung potensi yang bisa dikembangkan hingga bisa mandiri.Sedangkan rehabilitasi sosial hadir sesuai kebutuhan dan dapat dilaksanakan dalam jangka pendek dan dalam bentuk temporary shelter dengan tetap memperhatikan tujuan peningkatan keberfungsian sosial penyandang disabilitas.
 
Lebih lanjut Harry Hikmat menyampaikan bahwa dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, instrumen hingga  standar operasional perlu memperhatikan situasi dan kondisi yang ada, termasuk situasi pandemi COVID-19 sekarang ini. Peraturan-peraturan yang terkait dengan upaya pemerintah untuk mencegah, merespon serta menangani dampak pandemi COVID-19 agar dimasukkan kedalam pedoman yang  sedang disusun ini.

“Kita harus membuka  kemungkinan mereka (LKS) membutuhkan penggunaan bantuan operasional  untuk misalnya penyediaan Alat Pelindung diri (APD), hand sanitizer, masker, dan yang lainnya. Maka agar tidak menyalahi ketentuan yang berlaku, norma atau aturan penggunaan bantuan harus jelas,” tegas Harry Hikmat.

Melalui ATENSI ada pembagian peran yang harus dilakukan, yaitu Balai sebagai pusat layanan memberikan pelayanan langsung. Layanan kepada penerima manfaat dilakukan dengan pendekatan berbasis keluarga, komunitas dan atau residensial. Sedangkan Kantor Pusat melakukan pelayanan tidak langsung dengan melakukan pengembangan kebijakan dan program. “Panti-panti disabilitas di pemda siap-siap bekerjasama dengan Balai yang sejenis di Kemensos,” ujar Harry.

Harry Hikmat menekankan seluruh jajaran di Direktorat RSPD untuk meneguhkan platform arah kebijakan dan strategi program ATENSI yang merupakan layanan rehabilitasi sosial dengan menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas.
Bagikan :