Kemensos Tandatangani Kerja Sama dengan ChildFund International
Penulis :
Tutik Inayati
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Mellin Sindi P; Karlina Irsalyana
JAKARTA (23 Juli 2020) – Kementerian Sosial melalui Biro Perencanaan menggandeng organisasi internasional bidang anak, ChildFund International, untuk mempercepat pembangunan di bidang kesejahteraan sosial. Hal ini direalisasikan dengan penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (MSP) antara Kementerian Sosial yang diwakili oleh Kepala Biro Perencanaan, Adhy Karyono, dengan Country Director ChildFUnd International, Hanneke Oudkerk, di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu.
"Penandatanganan MSP Kemensos dengan ChildFund International ini untuk mendukung pemerintah mempercepat pembangunan khususnya kesejahteraan sosial anak untuk masa berlaku 2020-2023. MSP ini secara khusus mengatur tiga ruang lingkup kerja sama," kata Adhy Karyono.
3 (tiga) ruang lingkup kerja sama tersebut, lanjutnya, yaitu perlindungan anak; peningkatan kapabilitas dan tanggung jawab sosial remaja dan orang muda; serta pengurangan risiko bencana, tanggap dan pascabencana.
Ruang lingkup kerja sama tersebut sesuai sejalan program-program perlindungan anak yang dimiliki Kementerian Sosial.
Di samping itu, Kementerian Sosial dalam klaster nasional penanggulangan bencana memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan perlindungan sosial kepada warga terdampak bencana.
"Secara teknis, ChildFund Internasional ini akan bekerja dekat dengan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak dan Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial dibawah supervisi Biro Perencanaan selaku koordinator kerja sama internasional," tutup Adhy.
ChildFund International merupakan lembaga nirlaba, non-sektarian, dan non-politis, yang berfokus pada pengembangan anak dan keluarga yang telah menjadi mitra Kementerian Sosial sejak tahun 1973. Program/kegiatan ChildFund di Indonesia secara tegas diarahkan untuk terus mendukung arah pembangunan Pemerintah Indonesia, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020 – 2024 yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat serta terus mendukung upaya penurunan kemiskinan di Indonesia.
Kerja sama Non Pemerintah antara Kementerian Sosial dengan organisasi asing seperti ChildFund International merupakan salah satu strategi percepatan pembangunan melalui kemitraan yang efektif, sinergis, sesuai dengan kebutuhan di tingkat lokal dan mampu mengisi gap dari program Pemerintah.
Bagikan :