Kemensos Teken MOU dengan BNN, UNODC dan Colombo Plan

Kemensos Teken MOU dengan BNN, UNODC dan Colombo Plan
Penulis :
Koesworo Setiawan

JAKARTA (10 Juli 2020) - Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Berbahaya (NAPZA) di Indonesia, kian tahun semakin meningkat. Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), pengguna narkoba mencapai 3,6 juta orang pada tahun 2019. Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah global yang mengakibatkan dampak buruk di berbagai sektor kehidupan masyarakat, yang meliputi aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, dan keamanan.

 

Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki peran penting untuk mengatasi kerusakan yang diakibatkan dari penggunaan narkotika, dengan cara mengingkatkan pelayanan rehabilitasi sosial untuk para korban penyalahgunaan NAPZA. Data korban yang telah mendapatkan layanan sebanyak 84.485 orang dari tahun 2015-2019.

 

"Pada tahun 2020, jumlah korban penyalahgunaan NAPZA yang dilayani sebanyak  21.680 orang, didampingi oleh 962 Pekerja Sosial dan Konselor Adiksi," ujar Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam sambutannya pada acara Penandatanganan MoU dengan Kepala BNN dan Country Director Colombo Plan di Ruang Rapat Utama Lt.2, Jl. Salemba Raya No.28, Jakarta, Jumat (10/7).

 

Dalam mendukung program rehabilitasi tersebut, Kemensos menjalin kerja sama dengan BNN, UNODC dan Colombo Plan dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Selain itu, Juliari mengatakan kerja sama yang akan berlangsung selama tiga tahun ke depan itu juga mencakup peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia.

 

"SDM tersebut yaitu khususnya para pendamping atau pelaksana layanan bagi korban penyalahgunaan NAPZA yang berada di lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA, baik milik pemerintah maupun masyarakat," tegasnya.

 

Juliari mengatakan, bentuk kerja sama ini dapat dijadikan pedoman bagi lembaga rehabilitasi dalam penatalaksanaan layanan, pencegahan serta penyiapan sarana dan prasara yang mendukung pelayanan yang mengacu kepada protokol COVID-19. Hal ini, lanjut Juliari, bukan hanya untuk memerangi narkotika dari sisi penegakan hukum, melainkan dari sisi rehabilitasinya.

 

"Semoga generasi muda kita khususnya lebih baik lagi ke depannya. Terhindar dari segala macam penyalahgunaan narkoba. Yang pasti kita tidak ingin semakin banyak yang direhab," harapnya.

 

Sampai saat ini kemensos sudah memiliki 5 Balai Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan NAPZA (BRSKPN), 178 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di 34 Provinsi, dan 6 IPWL yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.

 


Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI

Bagikan :