Kemensos Teken MOU dengan BNN, UNODC dan Colombo Plan
JAKARTA (10 Juli 2020) - Penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Berbahaya (NAPZA) di Indonesia, kian
tahun semakin meningkat. Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), pengguna
narkoba mencapai 3,6 juta orang pada tahun 2019. Penyalahgunaan narkoba
merupakan masalah global yang mengakibatkan dampak buruk di berbagai sektor
kehidupan masyarakat, yang meliputi aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan,
kehidupan sosial, dan keamanan.
Kementerian
Sosial (Kemensos) memiliki peran penting untuk mengatasi kerusakan yang
diakibatkan dari penggunaan narkotika, dengan cara mengingkatkan pelayanan
rehabilitasi sosial untuk para korban penyalahgunaan NAPZA. Data korban yang
telah mendapatkan layanan sebanyak 84.485 orang dari tahun 2015-2019.
"Pada
tahun 2020, jumlah korban penyalahgunaan NAPZA yang dilayani sebanyak 21.680 orang, didampingi oleh 962 Pekerja
Sosial dan Konselor Adiksi," ujar Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam
sambutannya pada acara Penandatanganan MoU dengan Kepala BNN dan Country
Director Colombo Plan di Ruang Rapat Utama Lt.2, Jl. Salemba Raya No.28,
Jakarta, Jumat (10/7).
Dalam
mendukung program rehabilitasi tersebut, Kemensos menjalin kerja sama dengan
BNN, UNODC dan Colombo Plan dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Selain itu,
Juliari mengatakan kerja sama yang akan berlangsung selama tiga tahun ke depan
itu juga mencakup peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia.
"SDM
tersebut yaitu khususnya para pendamping atau pelaksana layanan bagi korban penyalahgunaan
NAPZA yang berada di lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA,
baik milik pemerintah maupun masyarakat," tegasnya.
Juliari
mengatakan, bentuk kerja sama ini dapat dijadikan pedoman bagi lembaga
rehabilitasi dalam penatalaksanaan layanan, pencegahan serta penyiapan sarana
dan prasara yang mendukung pelayanan yang mengacu kepada protokol COVID-19. Hal
ini, lanjut Juliari, bukan hanya untuk memerangi narkotika dari sisi penegakan
hukum, melainkan dari sisi rehabilitasinya.
"Semoga
generasi muda kita khususnya lebih baik lagi ke depannya. Terhindar dari segala
macam penyalahgunaan narkoba. Yang pasti kita tidak ingin semakin banyak yang direhab," harapnya.
Sampai
saat ini kemensos sudah memiliki 5 Balai Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan
NAPZA (BRSKPN), 178 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di 34 Provinsi, dan 6
IPWL yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
Biro
Hubungan Masyarakat
Kementerian
Sosial RI