Kemensos Tingkatkan Peran LKS dalam Advokasi Penyandang Disabilitas

  • Kemensos Tingkatkan Peran LKS dalam Advokasi Penyandang Disabilitas
  • 16061777371399
  • 16061777319024
  • 16061777244593

Penulis :
Humas Dit. Penyandang Disabilitas
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N

JAKARTA (20 November 2020) - Peran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sebagai organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial sangat penting dalam upaya pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas untuk memastikan agar tidak ada penyandang disabilitas yang tertinggal dalam proses layanan.  

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat menjelaskan lebih rinci tentang Peran LKS dalam Advokasi Penyandang Disabilitas pada acara Virtual Workshop Komunikasi, Informasi dan Edukasi Reformasi Birokrasi (KIE-RB) bertajuk Ngopi Pagi. Acara ini diselenggarakan  kerjasama antara Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluh Sosial (BP3S), Biro Orpeg dan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dalam rangka mendukung Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2020 dengan tema “Membangun kembali kehidupan yang lebih baik ke arah yang inklusif, aksesibel dan berkelanjutan pasca pandemi covid-19”.

Pembukaan rangkaian acara HDI telah dibuka resmi oleh Menteri Sosial Juliari P Batubara pada tanggal 18 November 2020 sekaligus launching website : www.creativedisabilitiesgallery.com sebagai wujud apresiasi Kemensos bagi penyandang disabilitas agar tetap berkreasi dan melakukan aktivitas kreatif.

Website akan terus ditayangkan meski puncak acara HDI 3 Desember nantinya sudah lewat,  akan menjadi milik bersama untuk mendukung kesetaraan penyandang disabilitas dalam bentuk platform digital. Hal ini merupakan tindakan nyata dengan para penyandang disabilitas bisa terlibat dalam semua aspek masyarakat dan pembangunan sehingga dapat diketahui secara luas oleh publik,” kata Harry.

“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat perlu adanya pemahaman keragaman disabilitas yaitu disabilitas fisik, disabiltas mental, disabilitas sensorik, disabilitas intelektual, bahkan ada juga disabilitas ganda. Kita berupaya untuk merespon berbagai kebutuhan ragam disabilitas sesuai tugas kita antara lain melalui peningkatan kesadaran masyarakat dan apresiasi terhadap karya serta potensinya,” tambah Harry. 

Sebagai upaya pemenuhan  kebutuhan penyandang disabilitas maka LKS sangat strategis. Dalam konteks program rehabilitasi sosial, LKS baik sebagai pelaksana, mitra maupun potensi dan sumber kesejahteraan sosial perlu mendapat dukungan, pengembangan serta pendayagunaan terutama dalam pelaksanaan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). 

“Peran penting LKS selain terlibat dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial juga menjalankan fungsi pencegahan dan kegiatan yang bersifat konseling. LKS mempunyai fungsi sebagai mitra pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan social,” ungkap Harry.

Harry menambahkan, Kemensos mendorong semua LKS Penyandang Disabilitas untuk terdaftar dalam Data Terpadu Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) karena LKS memiliki peran penting dalam penguatan sistem layanan sosial di  masyarakat, tidak hanya rehabilitasi sosial namun juga mencakup aspek perlindungan,  pencegahan dan pemberdayaan. Selain itu, akan dibangun suatu kondisi bahwa LKS merupakan mitra strategis bagi 19 Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di seluruh Indonesia. 

Populasi penyandang disabilitas berdasarkan Data Susenas 2018 sebanyak 30,4 juta. "Kebijakan teknis ATENSI terdiri dari beberapa point. Pertama, sebagai bentuk penghormatan,  perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Kedua, pelaksanaan sistem rehabilitasi sosial harus terintegrasi dengan jaminan social, pemberdayaan sosial & perlindungan social penyandang disabilitas, “ jelas Harry.

Ketiga, perlunya perluasan jangkauan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas berbasis keluarga, komunitas dan residensial; keempat  adanya usaha penguatan kapasitas dan kelembagaan Balai Rehabilitasi Sosial dan LKS. Kelima, peningkatan kampanye pencegahan, edukasi dan sensitisasi di seluruh sektor dan masyarakat yang diikuti kebijakan keenam yaitu dengan peningkatan peran masyarakat dan swasta dalam pelayanan rehabilitasi sosial.

Kemensos telah melakukan berbagai perubahan paradigma layanan yaitu pelayanan sosial yang terpadu dan berkelanjutan (one stop service/ single window service) melalui pengembangan Sentra Layanan Sosial (SERASI). “Menjangkau seluruh warga yang mengalami masalah sosial (universal approach) dan strategi inklusif, serta program rehabilitasi sosial yang komprehensif, terstandarisasi, melembaga serta professional. Dan juga peningkatan kompetensi yang sangat diperlukan pekerja sosial, therapis, konselor, care giver  yang harus memiliki kompetensi spesialis,“ kata Harry.

Layanan residensial melalui Balai Rehsos dan LKS merupakan alternatif terakhir jika pelayanan berbasis keluarga dan komunitas masih mampu. Perawatan dan pengasuhan di LKS dapat menjamin kualitas kesejahteraan sosial bagi terpenuhinya kebutuhan fisik, psikologis dan sosial penerima manfaat yang dilaksanakan secara temporer. Maka disinilah kehadiran LKS sangat penting untuk bermitra secara langsung dengan Kemensos. 

Penguatan kapasitas dan kelembagaan bukan hanya untuk LKS, namun juga berlaku bagi Balai Rehsos sebagai potensi pelaksana ATENSI.  "Terkait akreditasi LKS yang dilaksanakan oleh  Pusbangprof dan Balai Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALKS) sudah memiliki instrument dan indikator. Hal ini bertujuan untuk  memastikan bahwa LKS memang benar adanya, punya program, punya sdm, sarana dan prasarana serta pelayanan yang bisa dipertanggungjawabkan," ungkap Harry.

"Tanggungjawab pemerintah untuk meregistrasi LKS yang terorganisasi. LKS sudah selayaknya punya insiatif  ikut serta dalam sistem akreditasi. Begitu juga dengan pentingnya penguatan sdm melalui diklat dan sertifikasi yang harus diupayakan oleh semua pihak," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, tugas dan fungsi LKS dijelaskan oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Eva Rahmi Kasim. "Sesuai platform baru Ditjen Rehsos,  ATENSI Penyandang Disabilitas merupakan pelayanan langsung yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos melalui Balai Rehsos Penyandang Disabilitas," tutur Eva.

"Terdapat tiga pilar dalam pelaksanaannya, yaitu melalui keluarga, komunitas dan residential. LKS termasuk dalam pendekatan residential," tambah Eva.

Pelaksanaan ATENSI memiliki 7 komponen yang terdiri dari dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga serta terapi (fisik, psikososial, dan terapi mental spiritual). Kemudian , pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi social serta dukungan aksesibilitas.

“Tugas dan fungsi LKS  Penyandang Disabilitas sesuai dengan kekhususan dari masing-masing LKS. Misal, LKS yang fokus dibidang terapi maka bentuk kerjasamanya  dalam pemberian terapi bagi penerima manfaat," tutur Eva.

Eva menambahkan, Kemensos dalam melaksanakan bentuk-bentuk rehabilitasi sosial tidak sendirian namun bermitra dengan LKS yang ada di masyarakat. "Untuk menjadi mitra kerja Kemensos tentu saja harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah terstandar. Standar operasional prosedur, kelengkapan legalitas dan sumber daya manusia,” jelas Eva. 

LKS Penyandang Disabilitas lebih banyak pada kegiatan advokasi, ada juga yang bersifat residensial. "Karena beragamnya layanan dan aktivitas LKS Penyandang Disabilitas, kami harapkan mulai sekarang LKS mulai memenuhi standar akreditasi LKS di Kemensos. Inilah saatnya untuk saling meningkatkan kapasitas dan bertukar informasi serta pengalaman,” tambahnya.  

Turut hadir dalam acara ini Ketua Lembaga Pemberdayaan Tenaga Kerja (LPTK) Disabilitas Kasih Ani. “Dalam menggerakkan LKS kami berhubungan dengan  masyarakat, penyandang disabilitas, dunia bisnis dan perusahaan pemerintah (BUMN). Jadi LKS harus paham lebih dahulu program yang dimiliki oleh perusahaan sebelum mengirim proposal. Untuk penyandang disabilitas kami bagi sesuai keterampilan yang akan diikuti dan aksesibiltas alat bantu ke pemerintah,” kata Ani.

Peran LKS dalam melayani dan memfasilitasi bantuan pemerintah bukan sekedar sebagai penyalur, namun LKS juga harus berusaha membangun sistem sumber yang ada. Sehingga terbangun kolaborasi antar elemen masyarakat dan ikut serta dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Bagikan :