Kemensos Upayakan Ketersediaan Alat Bantu Bagi Disabilitas

Kemensos Upayakan Ketersediaan Alat Bantu Bagi Disabilitas
Penulis :
Humas Ditjen Rehsos
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N

JAKARTA (14 Oktober 2020) - Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial terus mengupayakan pemenuhan dan ketersediaan alat bantu bagi penyandang disabilitas. Sesuai dengan mandat Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabalitas, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan alat bantu penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan dan ragam disabilitasnya untuk membantu kemandirian Penyandang disabilitas melaksanakan aktivitas sehari-hari.

Hal tersebut disampaikan Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial RI Eva Rahmi Kasim pada saat memberikan arahan pada kegiatan Finalisasi Penyusunan Buku Saku Alat Bantu Penyandang Disabilitas Bagi Pendamping Penyandang Disabilitas. 

Eva Rahmi menyampaikan bahwa kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) terhadap penyandang disabilitas sebagai pelaksanaan  mandatori Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabalitas diarahkan kepada upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Kebijakan tersebut dilaksanakan dengan meluaskan jangkauan pelayanan ke seluruh komponen masyarakat baik yang sifatnya individu, keluarga dan atau masyarakat.

"Pertemuan ini penting karena menjadi bagian dari implementasi UU Nomor 8 tahun 2016 melalui Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Penyandang Disabilitas,” kata Eva Rahmi. ATENSI merupakan layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial.

Intervensi yang dilakukan antara lain pemenuhan kebutuhan  dan hak dasar, Terapi, Perawatan/Pengasuhan Sosial, Dukungan Keluarga dan lingkaran Teman sebaya. Eva Rahmi menyampaikan bahwa ATENSI menekankan kepada proses dan pendampingan dalam layanan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas. 

“Di tingkat Pusat melaksanakan penyiapan kebijakan, pendataan dan pengolahan data, bimbingan dan peningkatan kapasitas, penyusunan pedoman, Supervisi, monev dan pelaporan. Sedangkan layanan langsung dilaksanakan oleh Balai Besar/Balai/Loka Rehsos,” tutur Eva Rahmi.

Lebih lanjut Eva Rahmi menekankan pentingnya Pendamping Penyandang Disabilitas untuk mengenali persoalan penyandang disabilitas yang akan menjadi dampingannya. Perlu ada kemampuan untuk melakukan asesmen awal, karena terkait dengan layanan yang dibutuhkan penyandang disabilitas tersebut.

“Perlu penguatan kemampuan Pendamping Penyandang Disabilitas dalam melaksanakan asesmen yang lebih komprehensif,lebih luas dan lebih mendalam dengan melakukan case conference yang melibatkan multi sektor seperti terapis, psikolog, dan petugas-petugas lainnya. Selanjutnya, kita merujuk, mengarahkan , melaksanakan intervensi yang harus kita lakukan,” terang Eva Rahmi. 

Selanjutnya Eva menerangkan bahwa alat bantu bagi penyandang disabilitas merupakan alat yang memudahkan  penyandang disabilitas untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Alat bantu sebagai bentuk kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas, juga sebagai alat kemandirian untuk melakukan aktivitas dan berpatisipasi didalam berbagai tugas dan perannya di kehidupan sehari-hari.

Untuk menentukan alat bantu yang tepat, Pendamping Penyandang Disabilitas penting untuk memiliki pengetahuan tentang jenis-jenis  alat bantu, alat bantu yang dibutuhkan penyandang disabilitas yang menjadi dampingannya, sistem sumber atau lembaga rujukan yang tersedia, serta cara mendapatkan alat bantu tersebut. 
 
“Alat bantu untuk penyandang disabilitas tidak selalu dari sisi medis. Bisa dalam bentuk komputer bicara, Notepad untuk pembelajaran anak autis, dan lainnnya. Jangan terpaku hanya misal kursi roda, alat bantu dengar. Alat bantu lebih luas dari sekedar alat bantu medis ,” ujar Eva Rahmi. Para Pendamping Penyandang Disabilitas diharapkan bisa mengenali kebutuhan alat bantu bagi penyandang disabilitas. Pendamping Penyandang Disabilitas bisa berkoordinasi dan para ahli seperti terapis, dokter, psikolog melalui proses asesmen komprehensif.

Pendamping Penyandang Disabilitas juga harus memahami sistem sumber untuk mengakses asuransi kesehatan seperti BPJS, serta membantu para penyandang disabilitas untuk bisa mendapatkan akses BPJS, karena di BPJS ada layanan alat bantu. Selain itu, Pendamping Penyandang Disabilitas harus mengetahui informasi tentang sistem sumber lainnya di daerah untuk mengakses jaminan kesehatan dalam pemanfaatan alat bantu.

“Pendamping Penyandang Disabilitas penting untuk memberikan informasi, edukasi, dan motivasi kepada keluarga dan penyandang disabilitas itu sendiri tentang manfaat, perawatan, pemeliharaan, dan pelatihan menggunakan alat bantu serta bagaimana beradaptasi dengan alat bantu tersebut,”pungkas Eva Rahmi. 

Kegiatan Finalisasi Penyusunan Buku Saku Alat Bantu Penyandang Disabilitas Bagi Pendamping Penyandang Disabilitas dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 14 sd 17 Oktober 2020 di Jakarta.
Bagikan :