Penulis :
Humas Ditje Rehabilitasi Sosial
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
JAKARTA (5 Juli 2021) - Kementerian Sosial terus melakukan upaya penanganan kelompok rentan di masa pandemi COVID-19 seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia (Lansia). Penanganan ini dilakukan atas dasar penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Dalam Webinar yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan bertema 'Leaving No One Behind: COVID-19 Responses for Women with Disabilities and Elderly Indonesia', Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat menyampaikan bahwa saat ini penanganan kelompok rentan bisa dilakukan oleh semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kementerian Sosial.
"Menteri Sosial, Ibu Tri Rismaharini telah mengarahkan agar 41 UPT Rehabilitasi Sosial harus memberikan layanan multi fungsi, yaitu merespon berbagai permasalahan anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, korban penyalahgunaan Napza serta tuna sosial dan korban perdagangan orang," kata Harry.
Selain itu, upaya rehabilitasi sosial tidak hanya sebatas perubahan sikap dan perilaku, tetapi juga hingga pemberdayaan dan pemberiaan akses ke berbagai program pemerintah lainnya.
Penyandang disabilitas dan lanjut usia termasuk kelompok rentan yang sulit mengakses fasilitas perekaman data kependudukan. Oleh karena itu, Kementerian Sosial memberikan akses pada fasilitas perekaman data kependudukan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri pada bulan Januari dan Februari 2021.
Data kependudukan ini menjadi hak dasar yang sangat penting bagi kelompok rentan, karena berbagai program pemerintah dapat diakses jika sudah memiliki data kependudukan, salah satunya seperti Nomor Induk Kependudukan.
"Dengan adanya NIK, mereka bisa masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mereka bisa mendapatkan akses kepada layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), BST, PKH, BPNT dan bahkan program dari Kementerian/Lembaga lainnya," jelas Harry.
Kementerian Sosial juga membuat kebijakan perencanaan dan penganggaran bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan kelompok rentan dalam menghadapi COVID-19, yaitu perluasan penyaluran bantuan ATENSI, pemberdayaan melalui Sentra Kreasi ATENSI sebagai wadah usaha PPKS, peningkatan kapasitas pendamping rehabilitasi sosial, peningkatan kapasitas Balai Besar/Balai/Loka dalam menyiapkan shelter isolasi mandiri dilengkapi layanan kesehatan dan kebutuhan dasar dan peningkatan penyediaan alat pelindung diri seperti masker, hand sanitizer dan disinfektan.
Komitmen Kementerian Sosial lainnya yaitu membuka akses bagi penyandang disabilitas terhadap vaksin. Hal ini telah dilakukan pada Mei 2021 di Istora Senayan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan.
Pemberdayaan juga dilakukan oleh Kementerian Sosial, salah satunya melibatkan penyandang disabilitas dalam perakitan motor roda tiga untuk usaha bagi penyandang disabilitas, contohnya di Balai Besar "Prof. Dr. Soeharso" Surakarta. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan perakitannya.
Standar isolasi mandiri juga disiapkan oleh 41 Balai Rehabilitasi Sosial milik Kementerian Sosial. Ruang isolasi mandiri ini bisa digunakan bagi kelompok rentan maupun masyarakat yang membutuhkan.
Kementerian Sosial juga telah membuatkan pedoman bagi para pendamping dalam memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas di masa pandemi COVID-19. "Kita patut sensitif terhadap berbagai ragam disabilitas, mulai dari disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik hingga disabilitas ganda/multi. Masing-masing memiliki kebutuhan yang berbeda-beda," kata Harry.
Untuk lansia, upaya home care service diperlukan. Kementerian Sosial juga akan mengaktifkan posyandu lansia yang merupakan kegiatan terpadu yang dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi lansia, meliputi aktivitas mempertahankan dan/atau meningkatkan, kualitas fisik, mental, psikologis dan sosial.
Bagikan :