Kemensos Wujudkan Sentra Kreasi ATENSI di Gowa, Wujud Layanan Terintegrasi bagi PM

Kemensos Wujudkan Sentra Kreasi ATENSI di Gowa, Wujud Layanan Terintegrasi bagi PM
Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N

GOWA (3 April 2021) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Harry Hikmat, melakukan kunjungan kerja ke Balai Lansia "Gau Mabaji" di Gowa. Kunjungannya kali ini dilakukan untuk meninjau kesiapan Balai dalam mewujudkan Sentra Kreasi ATENSI (SKA).

SKA merupakan pusat pengembangan kewirausahaan dan vokasional serta media promosi hasil karya penerima manfaat dalam satu kawasan.

Sesuai dengan tujuan SKA, yaitu terciptanya tempat perbelanjaan dan rekreasi dalam satu kawasan, Balai Lansia "Gau Mabaji" di Gowa mempersiapkan Taman ATENSI yang dapat diakses tidak hanya bagi lansia, tetapi juga bagi anak, penyandang disabilitas, korban napza serta tuna sosial dan korban perdagangan orang. Taman ATENSI rencananya akan di bangun di lahan tidur yang ada di Balai.

Kawasan Taman ATENSI juga nantinya menyediakan tempat beristirahat para pengunjung dengan nama Kedai Dg Toa. Kedai yang dalam bahasa Makassar memiliki arti kedai milik orang tua ini di persiapkan di samping taman. Nantinya, pengunjung taman ATENSI diharapkan dapat berbelanja produk hasil karya penerima manfaat, menikmati kudapan yang disediakan sambil menikmati pemandangan kebun buah, taman obat, dan taman bunga yang ada disekelilingnya.

Taman ATENSI ini juga sejalan dengan tujuan SKA untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan dan vokasional penerima manfaat melalui pemberdayaan penerima manfaat dalam pembuatan pot bunga berbahan cocovit dan pupuk kompos yang dapat dijual.

Proses pembuatan pot bunga dan pupuk kompos melalui proses daur ulang dari bahan tanah liat dan sabut kelapa, sehingga memiliki manfaat dan nilai ekonomis yang tinggi.

Selain itu, Balai Lansia "Gau Mabaji" di Gowa sebagai piloting project Sentra Layanan Sosial (SERASI), hingga kini telah melayani total aduan sejumlah 37 permasalahan penerima manfaat dari 10 provinsi wilayah jangkauan kerja. Aduan diterima melalui nomor hotline Balai, media sosial Balai, berita viral, bencana sosial / bencana alam dan kunjungan Langsung.

Aduan yang masuk melalui kunjungan langsung di Balai akan di terima oleh petugas piket di Posko ATENSI. 

Kedepannya, SERASI selain melayani aduan masyarakat tentang permasalahan sosial penerima manfaat, juga akan terus dikembangkan untuk memudahkan masyarakat akses terhadap berbagai layanan sosial lainnya yang ada di Kementerian Sosial, seperti PKH, BPNT, Kube dan lainnya.

Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini bahwa Balai Besar/ Balai / Loka merupakan miniatur Kementerian Sosial RI di daerah.

Dalam mendukung pemberian layanan dan sebagai wujud miniatur Kementerian Sosial RI, Balai yang berdiri di lahan seluas 2,9 hektar ini juga dilengkapi dengan Ruang Terapi Fisik, Terapi Make Up, Ruang Psikososial, dan Terapi Musik Kenangan.

Selain meninjau lingkungan Balai, Harry juga mengunjungi lansia penerima manfaat di Balai Lansia "Gau Mabaji" di Gowa, diantaranya Andi Toebo dan Puji. Andi Toebo (80 tahun) merupakan lansia asal Palopo, Sulawesi Selatan yang mengalami gangguan pendengaran. Sedangkan Puji (99 tahun) merupakan lansia asal Pangkep, Sulawesi Selatan yang juga merupakan penyandang disabilitas.

Dalam kesempatan ini, Harry menyampaikan bahwa pemberian layanan harus terintegrasi satu sama lain. “Pada lanjut usia yang memiliki gangguan pendengaran dapat diberikan alat bantu dengar yang dapat dipenuhi melalui bantuan ATENSI dan dasar pemberian alat bantu dengar dilengkapi dengan hasil pemeriksaan dokter,” ujar Harry.

Harry menyampaikan bahwa lanjut usia yang juga penyandang disabilitas selain diberi layanan di Balai Lansia, juga perlu mendapat layanan terintegrasi dari Balai Disabilitas terdekat, seperti Balai Disabilitas "Wirajaya" maupun Balai Besar Disabilitas "Prof. Dr. Soeharso" Surakarta. Hal ini dilakukan untuk memenuhi haknya mendapatkan alat bantu yang adaptif dengan kondisi kedisabilitasannya.

Pelayanan yang terintegrasi bagi penerima manfaat diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan sosial lebih cepat dan tepat sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat.
Bagikan :