Kementerian Sosial Menjelaskan Pemberitaan Terkait Data Penerima Bansos DKI
Penulis :
Indah Octavia P
Penerjemah :
Fia Arista Dewi
JAKARTA (16 Oktober 2023)
- Kemensos telah memiliki ISO 27001:2002 terkait sistem manajemen
keamanan informasi dan sertifikat ISO 9001:2015 terkait manajemen mutu,
sehingga Kemensos selalu mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, yang
pada saatnya akan diaudit terkait pelaksanaan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS).
Dengan
rincian, penerima Bantuan Sembako 138.428 KPM, bantuan Program Keluarga
Harapan (PKH) 4.682 KPM, dan penerima bantuan Sembako dan PKH sebanyak
70.835 KPM (mendapat dua Bansos).
Kementerian Sosial mencatat, selama kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2023, Pemprov DKI Jakarta melakukan penidaklayakan sebanyak lima kali. Sedangkan daerah lain melakukannya lebih sering, hampir tiap bulan melakukan penidaklayakan karena tiap bulan ditetapkan SK Mensos untuk antisipasi perubahan yang terjadi, misalnya: PM meninggal.
Rincian penidaklayakan oleh Pemprov DKI Jakarta di Data Kementerian Sosial, terkait penerima bantuan program: Sembako 36.894 jiwa, dan PKH 44.705 jiwa, dan PBI 12.045 jiwa.
"Kementerian Sosial belum pernah menerima permintaan penidaklayakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sejumlah 1.143.639 oleh Dinas Sosial DKI Jakarta, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Yang sudah diterima justru pengusulan DTKS sebanyak 984.633 jiwa," jelas Supomo.
Dalam Undang-undang nomor 13 Tahun 2011 pasal 9 ayat 4 dan 5 menunjukkan kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan pendaftaran dan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat 3 kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri. Pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran dan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 3. "Dalam hal ini jelas bahwa perubahan, baik penambahan dan penidaklayakan, adalah usulan dari daerah," tegas Supomo.
Pada UU nomor 13 tahun 2011 pasal 8 ayat 5 menyebutkan bahwa verifikasi dan validasi data dilakukan secara berkala sekurangnya 2 (dua) tahun sekali. Namun karena data kependudukan berubah cepat, baik ada yang meninggal, berpindah domisili, bayi lahir, dan sebagainya, maka Kementerian Sosial melakukan pembaruan DTKS minimal sekali tiap bulannya.
Supomo menambahkan bahwa Progres perbaikan DTKS yang dilakukan Kementerian Sosial bersama K/L lain dan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia sampai saat ini, sebagai berikut: sebanyak 68.211.528 data sudah ditidurkan atau di-non ops-kan, sebesar 41.377.528 data sudah diperbaiki, sejumlah 2.284.992 KPM penerima Bansos sudah ditidaklayakan, serta telah diterima 21.072.271 data usulan baru, yang sudah mendapatkan Bansos sebanyak 15.294.921 jiwa dan yang diusulkan masuk DTKS saja sudah ada sebesar 4.473.332 jiwa.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
Penerima Bansos di DKI Jakarta, pada Februari 2022 berdasarkan data Kementerian Sosial tercatat sebanyak 213.945 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). "Data ini jauh di bawah angka 1,1 juta yang disebut pada judul artikel tersebut," kata Plt. Kepala Biro Humas Kemensos, Supomo.
Kementerian Sosial mencatat, selama kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2023, Pemprov DKI Jakarta melakukan penidaklayakan sebanyak lima kali. Sedangkan daerah lain melakukannya lebih sering, hampir tiap bulan melakukan penidaklayakan karena tiap bulan ditetapkan SK Mensos untuk antisipasi perubahan yang terjadi, misalnya: PM meninggal.
Rincian penidaklayakan oleh Pemprov DKI Jakarta di Data Kementerian Sosial, terkait penerima bantuan program: Sembako 36.894 jiwa, dan PKH 44.705 jiwa, dan PBI 12.045 jiwa.
"Kementerian Sosial belum pernah menerima permintaan penidaklayakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sejumlah 1.143.639 oleh Dinas Sosial DKI Jakarta, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Yang sudah diterima justru pengusulan DTKS sebanyak 984.633 jiwa," jelas Supomo.
Dalam Undang-undang nomor 13 Tahun 2011 pasal 9 ayat 4 dan 5 menunjukkan kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan pendaftaran dan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat 3 kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri. Pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran dan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 3. "Dalam hal ini jelas bahwa perubahan, baik penambahan dan penidaklayakan, adalah usulan dari daerah," tegas Supomo.
Pada UU nomor 13 tahun 2011 pasal 8 ayat 5 menyebutkan bahwa verifikasi dan validasi data dilakukan secara berkala sekurangnya 2 (dua) tahun sekali. Namun karena data kependudukan berubah cepat, baik ada yang meninggal, berpindah domisili, bayi lahir, dan sebagainya, maka Kementerian Sosial melakukan pembaruan DTKS minimal sekali tiap bulannya.
Supomo menambahkan bahwa Progres perbaikan DTKS yang dilakukan Kementerian Sosial bersama K/L lain dan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia sampai saat ini, sebagai berikut: sebanyak 68.211.528 data sudah ditidurkan atau di-non ops-kan, sebesar 41.377.528 data sudah diperbaiki, sejumlah 2.284.992 KPM penerima Bansos sudah ditidaklayakan, serta telah diterima 21.072.271 data usulan baru, yang sudah mendapatkan Bansos sebanyak 15.294.921 jiwa dan yang diusulkan masuk DTKS saja sudah ada sebesar 4.473.332 jiwa.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
Bagikan :