Kementerian Sosial RI Salurkan Bantuan Sosial Tunai

Kementerian Sosial RI Salurkan Bantuan Sosial Tunai
Penulis :
Humas Balai "Phala Martha" Sukabumi
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Zahra Ainussyifa; Karlina Irsalyana

SUKABUMI (28 Mei 2020) - Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui PT. Pos. Pada tahap awal, BST ini diserahkan secara serentak untuk lima desa di Kecamatan Kebon Pedes, yaitu Desa Jambenenggang sejumlah 248  Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Desa Sasagaran 296 KPM, Desa Cikaret 463 KPM, Desa Kebon Pedes 538 KPM, dan Desa Bojong Sawah 768 KPM. Jumlah total penerima Bansos untuk kecamatan Kebon Pedes sebanyak 2313 KPM. KPM akan menerima BST secara bertahap yang akan disalurkan  pada bulan Mei, Juni dan Juli.  Setiap KPM mendapatkan bantuan sejumlah  Rp 600 ribu per bulan.

Hadir dalam proses penyaluran di Kantor Desa Jambenenggang, Perwakilan Kelurahan, Tim Pemantau BST Kementerian Sosial RI Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang terdiri dari Perwakilan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) “Phala Martha” di Sukabumi dan Loka Rehabilitasi Sosial Orang Dengan HIV (LRSODHIV) "Kahuripan" di Sukabumi. 

Pemantauan dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran BST ini perlu dilakukan secara berkesinambungan untuk memastikan bantuan ini sampai kepada KPM yang menjadi sasaran penerima BST. Selain itu, pemantauan juga dilakukan untuk memastikan proses penyaluran BST tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 dengan menjaga jarak fisik (physical distancing), menggunakan masker, serta pengambilan BST dilakukan satu persatu sehingga menghindari adanya kerumunan.

Proses Penyaluran bantuan ini berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan yang berarti. Hal ini dapat terlaksana berkat koordinasi yang baik dengan pihak-pihak terkait seperti PT POS,  aparat Kepolisian, Aparat Desa, dan Satpol PP. 

Kepala Desa Jambenenggang, Ujang menyampaikan bahwa penerima BST di Desa Jambenenggang sebanyak 248 KPM sudah merupakan hasil validasi data sehingga benar-benar diterima oleh masyarakat yang terdampak COVID-19. Di samping itu, penyaluran bantuan sosial ini jangan sampai tumpang tindih. Penerima Bansos dari bantuan Pemerintah Desa, Kabupaten, Provinsi, dan Pemerintah Pusat benar benar harus divalidasi sehingga tidak terjadi penyimpangan atau salah sasaran.
Bagikan :