Keuangan Inklusi, Perluas Akses Jasa Keuangan bagi Penyandang Disabilitas
JAKARTA (15 Agustus
2022) - Perkembangan
industri keuangan yang sangat pesat saat ini mendorong terwujudnya kemudahan
akses jasa keuangan bagi masyarakat dalam sistem perekonomian, termasuk
penyandang disabilitas. Kementerian Sosial dalam upaya mengembangkan
akses lembaga keuangan bagi penyandang disabilitas, menyelenggarakan
kegiatan "Sosialisasi
Petunjuk Teknis Operasional Layanan Keuangan Inklusif bagi Penyandang
Disabilitas" bertempat di Hotel Mercure Jalan Hayam Wuruk Jakarta. (15/8/2022).
Sumiatun, Koordinator Pokja
Penyandang Disabilitas Intelektual Kementerian Sosial menyatakan bahwa
Peraturan Presiden No.53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
Manusia (RAN HAM) 2021-2025 mengamanahkan Kementerian Sosial untuk melaksanakan
sosialisasi layanan Keuangan Inklusi. "Keuangan inklusi merupakan strategi
untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang lebih luas, yaitu penanggulangan
kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan bagian dari
strategi untuk mencapai stabilitas sistem keuangan", tutur Sumiatun.
"Masalah disabilitas
merupakan cross cutting issue yang perlu mendapatkan
penanganan secara komprehensif dan multisektoral. Dibutuhkan komitmen yang kuat
dari berbagai pihak untuk mewujudkan Keuangan Inklusi di Indonesia",
tambahnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
selaku penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan
kegiatan di sektor jasa keuangan, telah menerbitkan peraturan terkait
penyediaan akses layanan keuangan kepada semua pihak, termasuk kepada
penyandang disabilitas dan menyusun Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Layanan
Keuangan Inklusi bagi Penyandang Disabilitas yang dapat diadopsi oleh Pelaku
Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
"PTO tersebut merupakan
standar minimal pelayanan keuangan kepada konsumen/calon konsumen PUJK dengan
disabilitas, sehingga hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi dan
terlindungi", jelas Puji Iman Siagian, Kepala Bagian Peneliti Keuangan
OJK.
PUJK diharapkan mendukung
penyelenggaraan layanan Keuangan Inklusi termasuk penyaluran bantuan sosial.
Aplikasi OJK akan dilengkapi dengan fitur PUJK yang dapat mencairkan bantuan
sosial terdekat dari lokasi penerima manfaat. Layanan keuangan merupakan hak
bagi penyandang disabilitas sebagaimana hak pendidikan. Digitalisasi pembayaran untuk Inklusi Ekonomi dan Keuangan
bagi penyandang disabilitas berupaya agar mereka mampu untuk berkarya,
beraktifitas, dan berwirausaha.
Ginanjar, Asisten Direktur
Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia mengungkapkan pentingya
inklusi. "Progres dari digitalisasi sangat pesat dan tidak terbendung
lagi. Pedagang dan konsumen sudah banyak yang menikmati kemudahan dari
digitalisasi sehingga tidak akan kembali ke konvensional dan menjadi kebiasaan
baru. Hal ini perlu diantisipasi agar digitalisasi bisa inklusi" ujar
Ginanjar.
Adapun, hasil riset Keuangan
Inklusi bagi penyandang disabilitas yang disampaikan oleh Bagus Santoso, Kepala
Lembaga Penelitian DEFINIT mengungkapkan pencapain target Keuangan Inklusi
sebesar 90% pada tahun 2024 membutuhkan kerja keras dari semua pihak. Saat ini,
sudah ada cash reader (pembaca uang) sehingga memudahkan penyandang disabilitas
mengenal mata uang dan bertransakti secara digital.
Kementerian Sosial akan terus
mendorong upaya percepatan layanan Keuangan Inklusi dari sisi suplai yang
menjadi kewenangan OJK dan Bank Indonesia, serta dari sisi permintaan yang
mempertimbangkan kebutuhan penyandang disabilitas.
Kegiatan yang dihadiri oleh
perwakilan perbankan, organisasi penyandang disabilitas dan Komisi Nasional
Disabilitas (KND) merupakan langkah untuk membuka akses bagi penyandang
disabilitas demi terciptanya perputaran ekonomi yang merata.
Berbagai upaya perlu dilakukan oleh berbagai pihak terkait Keuangan Inklusi yang terdiri dari: Pertama, sosialisasi bagi penyandang disabilitas baik kepada instansi maupun nasabah yang berisi penguatan literasi keuangan serta prosedur ataupun tata cara nasabah beraktivitas di perbankan. Kedua, infrastruktur gedung dan layanan perbankan yang ramah difabel dengan tujuan tidak ada hambatan bagi nasabah penyandang disabilitas fisik, mental, sensorik, dan intelektual, serta disabilitas ganda.