Komisi VIII DPR: Pemda Harus Aktif Terkait Kualitas Data Kemiskinan
JAKARTA (28 Januari 2021)
- Keaktifan dan komitmen kuat pemerintah daerah dinilai menjadi faktor penting
dalam meningkatkan kualitas data kemiskinan. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII
DPR RI Moekhlas Sidik, hal ini sejalan dengan prosedur pemutahiran data secara
berjenjang dari bawah/daerah, yang kemudian bergerak ke atas.
Moekhlas
Sidik menyatakan, pemerintah daerah penting untuk secara berkala melakukan
pemutakiran data. Sebab, data penduduk miskin bersifat dinamis atau terus
berubah.
“Ada
yang pindah, berubah status menjadi lebih berkecukupan, atau sakit dan kemudian
meninggal. Jadi kalau perlu jangan hanya tiga bulan, kalau perlu setiap bulan.
Harus bergerak tidak hanya desa atau kelurahan, kalau perlu RT/RW,” katanya di
Jakarta (28/01).
Pernyataan
Moekhlas menekankan kembali pesan senada yang disampaikan dia dalam kesempatan
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI dalam penyaluran Program Keluarga
Harapan (PKH) di Kota Cilegon, Provinsi Banten (27/01). Dalam kesempatan itu,
Komisi VIII DPR-RI menekankan pentingnya penguatan singkronisasi dan koordinasi
dalam pemutakhiran data kemiskinan.
“Daerah
wajib memperbarui data. Kalau ketentuannya per tiga bulan, kalau perlu perbulan
tentu itu lebih baik,” kata Moekhlas. Pernyataan Moekhlas didukung Direktur
Jaminan Sosial Keluarga Kemensos Rachmat Koesnadi.
Ia
menyatakan, proses verifikasi dan validasi (verifali) yang baik dan “bersih”
dimulai dari daerah, sangat menentukan kualitas data kemiskinan. “Dari daerah
diharapkan bisa didapatkan data yang yang baik dan “bersih”. Sehingga, nanti
dalam pengolahan dan pemberian bantuan tidak salah,” kata Rachmat.
Dalam
kesempatan tersebut, Rachmat menyatakan, peluncuran bantuan tunai PKH secara
serentak sudah dimulai sejak 4 Januari 2021, langsung oleh Presiden Joko
Widodo, di Istana Negara. “Penyaluran bantuan tunai PKH di Kota Cilegon
termasuk 4 besar se Provinsi Banten,” katanya.
Ada
sekitar 130 an KPM yang belum tersalur PKH dikarenakan alasan sakit, domisilinya jauh dan berada di luar
kota. “Kami hanya menyalurkan bantuan kepada KPM yang datanya benar-benar
bersih. Yang belum bersih seperti misalnya data NIKnya tidak sesuai dan
sebagainya kami langsung melakukan verivali dengan turun langsung ke lapangan
untuk melakukan pengecekan,” kata Rachmat.
Untuk
percepatan penyaluran bantuan tunai, Kemensos terus melakukan monitoring per
minggu dan mencari solusi atas berbagai tantangan yang terjadi di lapangan.
“Kami juga melakukan sosialisasi agar bantuan yang diberikan agar hanya
digunakan untuk kebutuhan yang penting seperti Keperluan sekolah maupun modal
usaha,” katanya.
Sejalan
dengan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin,
verifikasi dan validasi data kemiskinan dimulai dari unsur pemerintahan paling
bawah yakni desa dan kelurahan. Pada
Pasal
8 ayat (7) dikatakan bahwa “verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di
kecamatan, kelurahan atau desa.
Proses
pemutakhiran data bergerak naik secara berjenjang ke atas, yakni ke tingkat
kecamatan, kabupaten/kota sebelum kemudian mendapat pengesahan Menteri Sosial.
Kementerian
Sosial menyalurkan bantuan tunai Program Keluarga Harapan (PKH) di Provinsi
Banten kepada 315.250 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai total
Rp212.004.975.000 tahun 2021. Per 25 Januari 2021, bantuan tunai PKH di
Provinsi Banten telah cair sebanyak Rp210, 359 miliar (96,96%).
Adapun
di Kota Cilegon, PKH menjangkau 5.897 KPM dengan nilai Rp3,937 miliar dengan
penyaluran per 25 Januari mencapai Rp3,922 miliar atau 96,83%.
Kunker
Spesifik Komisi VIII DPR RI dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Mochlas
Siddik dari Partai Gerindra. Dalam kesempatan tersebut, juga disalurkan bantuan
Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Mandiri senilai Rp25 juta masing-masing
kepada 3 KPM PKH Graduasi.
Biro Hubungan
Masyarakat
Kementerian Sosial RI