Komisi VIII DPR RI Menilai Pemetaan Program dan Pergeseran Anggaran Kemensos Sejalan dengan Agenda Percepatan Penanganan Kemiskinan

Komisi VIII DPR RI Menilai Pemetaan Program dan Pergeseran Anggaran Kemensos Sejalan dengan Agenda Percepatan Penanganan Kemiskinan
Penulis :
Koesworo Setiawan

JAKARTA (17 Februari 2022) - Kementerian Sosial dan Komisi VIII DPR-RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta. Di hadapan anggota dewan, Mensos membahas lebih detail terkait dengan Sistem Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Wakil rakyat menilai pemetaan kelompok penerima manfaat berdasarkan SOTK baru, sejalan dengan semangat percepatan penanganan kemiskinan.


Dalam penjelasannya, Mensos mengutip ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Pada Pasal 6, dijelaskan bahwa tugas penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi: a. rehabilitasi sosial; b. jaminan sosial; c. pemberdayaan sosial; dan d. perlindungan sosial.


Ketentuan tersebut, sejalan dengan penetapan tiga unit kerja setingkat Eselon 1 yang diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 110/2021 dengan regulasi di atasnya. “Pada Pasal 6, Perpres No 110,  kami menetapkan pula tiga direktorat jenderal yakni Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial,” kata Mensos (17/02).


Fungsi ketiga unit kerja penyelenggaraan kesejahteraan sosial didukung juga oleh Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial dan Staf Ahli Bidang Aksesibiltas Sosial.


Dengan struktur baru, kata Mensos, maka tugas dan fungsi unit yang mengalami restrukturisasi akan dialihkan dan diselenggarakan unit lain. “Restrukturisasi ini juga dalam upaya meningkatkan efisiensi dan optimalisasi kerja organisasi,” kata Mensos.


Misalnya dalam menindaklanjuti program nasional penanganan kemiskinan ekstrem, unit kerja pada Ditjen Rehsos akan mengemban banyak tugas strategis. 


“Direktorat Lanjut Usia yang selama ini menangani lansia secara umum, kini akan menangani khusus lansia yang tinggal tanpa keluarga termasuk bantuan sosial untuk lansia tanpa keluarga,” kata Mensos. Total jumlah KPM lansia tanpa keluarga yang akan menjadi sasaran penerima bansos sebanyak 2.080.128 orang. 


Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak akan mendapatkan tugas menangani anak-anak yatim, piatu, dan yatim-piatu (YAPI) yang terdampak covid dengan sasaran sebanyak sekitar 30.000 orang. 


Demikian pula dengan Direktorat Rehabilitasi Penyandang Disabilitas, juga akan lebih fokus pada penyandang disabilitas dan lansia yang hidup tanpa keluarga. Jumlah penyandang disabilitas yang hidup tanpa keluarga sebanyak 2.055.491 orang.


“Usulan bantuan untuk mereka akan kami matangkan dengan Kementerian Keuangan. Kami berharap dan mohon doa agar upaya Kemensos memberikan bantuan untuk mereka bisa diterima,” kata Mensos.


FGD dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR-RI Yandri Susanto dan unsur pimpinan Komisi. Anggota Komisi VIII hadir secara luring dan daring dari kediaman masing-masing. Mensos hadir didamping pejabat eselon 1 terkait dan staf khusus menteri.


Dalam kesempatan tersebut, secara umum Komisi VIII DPR menyetujui dan mendukung program dan kebijakan Mensos. Yandri Susanto menekankan pentingnya memperkuat program pemberdayaan sosial sebagai salah satu strategi penanganan kemiskinan.


“Kami mendukung program pemerintah. Khususnya dalam memperkuat pemberdayaan sosial, Bu Mensos tidak perlu ragu,” katanya.


Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI 

Bagikan :