Konsultasi DPRD Provinsi Sumatera Barat tentang RANPERDA Disabilitas

  • Konsultasi DPRD Provinsi Sumatera Barat tentang RANPERDA Disabilitas
  • 15956437305394

Penulis :
Humas Dit. Rehsos Penyandang Disabilitas
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Mellin Sindi P; Karlina Irsalyana

JAKARTA (22 Juli 2020) – Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial RI menerima kedatangan perwakilan dari DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Barat tentang Penyandang Disabilitas.

Rapat ini dipimpin oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Eva Rahmi Kasim yang didampingi oleh Kepala Sub Direktorat Mental, Ema Widiati dan Kepala Seksi Orang Dengan Gangguan Jiwa, Anang Risnanto. Peserta Rombongan  Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Barat sebanyak 16 (enam belas) orang yang diketuai oleh Bapak Hidayat, serta 1 (satu) orang perwakilan dari Dinas  Sosial Provinsi Sumatera Barat. 

Bapak Hidayat menyampaikan tujuan kedatangannya adalah untuk Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Barat tentang Penyandang Disabilitas. "Saat ini, Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada tidak lagi sejalan dengan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Perubahan yang melebihi 50% dari isi sehingga perlu di buat Perda baru," ungkapnya. 

Perda baru ini harus sesuai dengan UU nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, PP nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP nomor 52 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas, dan PP nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 

Bapak Hidayat melanjutkan, dengan disusunnya Perda ini dapat membantu Penyandang Disabilitas dalam mendapatkan pelayanan sosial secara komprehensif. Seperti permasalahan yang ada saat ini tentang Pendidikan, Penyandang Disabilitas kesulitan dalam memilih sekolah. 

Banyak sekolah yang menolak siswa Penyandang Disabilitas dengan alasan mereka tidak memiliki guru yang kompeten untuk mendidik anak Penyandang Disabilitas. Selain itu, disusunnya Perda ini juga untuk mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan untuk membuat fasilitas pelayanan umum untuk Penyandang Disabilitas dan lainnya.

Eva mengatakan bahwa perlu penjabaran lebih rinci dalam Perda baru ini. "Setelah saya membaca draft Perda ini, baiknya Perda lebih detail dengan penjabaran dari UU dan PP yang ada, bukan hanya menyalin UU dan PP," Katanya.

Lebih lanjut, Eva menjelaskan bahwa seharusnya di dalam Perda berisi tentang penjabaran kegiatan yang konkrit yang akan dilaksanakan sehingga alokasi penganggarannya bisa lebih jelas. Seperti adanya konsesi untuk transportasi, konsesi belanja di supermarket dan lain sebagainya. Hal ini juga harus sesuai dengan kesepakatan dengan lembaga terkait yang ada di Provinsi Sumatera Barat.

Dirinya juga menambahkan bahwa di PP nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas terdapat lampiran  Rancangan Induk yang dapat diambil dalam membuat Rancangan Aksi Daerah.

Selanjutnya, jika masih ada waktu untuk ditinjau kembali untuk membuat Tim Koordinasi daerah untuk pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, karena Permasalahan Penyandang Disabilitas menyangkut banyak kementerian dan Lembaga lain, bukan hanya Kementerian Sosial. Berdasarkan hal tersebut, mengenai anggaran dalam Pelayanan Penyandang Disabilitas berprinsip inklusifitas bukan pada jumlah anggarannya.

Kegiatan ini dihadiri oleh 17 peserta, yaitu 16 peserta dari DPRD Provinsi Sumatera Barat dan 1 peserta dari Dinas Sosial Provinsi.
Bagikan :