Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI dalam Rangka Pendalaman RUU Kesejahteraan Lanjut Usia

Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI dalam Rangka Pendalaman RUU Kesejahteraan Lanjut Usia
Penulis :
Biro Humas
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

BANDUNG (26 September 2022) - Komisi VIII DPR RI bersama dengan Kementerian Sosial menyelenggarakan kegiatan Kunjungan Kerja dan melaksanakan kegiatan FGD (Focus Group Discussion) dalam rangka Pendalaman dan Persamaan Persepsi Tentang Pengaturan Pokok Dalam RUU Kesejahteraan Lanjut Usia yang bertempat di Sentra Wyata Guna Bandung, Jawa Barat.

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi dan Kepala Sentra Wyata Guna, Iri Sapria, serta Komisi VIII DPR RI yang dihadiri oleh Ace Hasan Sadzily,selaku Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus Ketua Tim beserta Anggota.

Salah satu tujuan di adakan kegiatan ini adalah untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan tokoh-tokoh serta pakar pakar yang terkait dengan RUU Kesejahteraan lansia serta mendapatkan data primer yang salah satunya bersumber dari Sentra Wyata Guna Bandung Provinsi Jawa Barat.

Hal tersebut selaras dengan yang dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi VIII Ace, bahwa “dalam kunjungan ini banyak hal yang menjadi masukan untuk kami, terutama konseptual tentang lanjut usia, apa saja maintenence nya, bagaimana implementasi kesejahteraan lanjut usia tersebut, bagaimana penanganan untuk para lansia yang ada di Jawa Barat.” Ujarnya

Ditambahkan oleh Hasan Basri, Anggota Golkar Jambi “Menurutnya setiap orang yang memiliki orang tua, pasti menginginkan untuk merawat orang tuanya sampai akhir hayatnya. Namun dibeberapa situasi ada lansia yang dipertanggung jawabkan kepada pemerintah / negara sehingga bagi rumah - rumah yang merawat lansia juga perlu diingatkan agar bisa mendapatkan BLT untuk meringankan pembiayaan demi kesejahteraan lansia”. Imbuh Hasan

Keberadaan kelompok lansia selama ini ada yang masih bisa berkontribusi bagi pembangunan, namun disisi lain juga banyak yang perlu mendapat bantuan dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok dan beberapa pelayanan sosial lainnya. Untuk itu perlu juga ditinjau batasan usia para lansia tersebut.

Pada saat ini kita memasuki periode aging population dimana lansia di Indonesia setiap tahunnya meningkat, jumlahnya sekitar 11,3% dari total penduduk di Indonesia berdasarkan data statistik tahun 2020. Diperkirakan pada tahun 2035 menjadi 48,2 juta jiwa. “Tentu harus ada penyesuaian terhadap kondisi tersebut. Sehingga diharapkan melalui RUU ini menjadi payung hukum bagi proses pelayanan terhadap lansia, yang memang harus di revisi secara total baik dari secara filosofis,yuridis, maupun dari aspek sosiologis.”Ujar Ace

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Lembaga Pegiat Lansia dan Akademisi, Ketua Komisi Lansia daerah Jawa Barat, Ketua Lembaga Lansia Indonesia, Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial. 

Bagikan :