Lakukan Pengawasan Intern Berkala, Itjen Susun Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan Semester I Tahun 2024

Lakukan Pengawasan Intern Berkala, Itjen Susun Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan Semester I Tahun 2024
Penulis :
Denny Friyana
Editor :
Irwan Susanto

JAKARTA (23 Agustus 2024) – Inspektorat Jenderal melalui Tim Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan bersama perwakilan auditor dari Inspektorat Bidang Rehabilitasi Sosial, Inspektorat Bidang Pemberdayaan Sosial, Inspektorat Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Inspektorat Bidang Penunjang; melaksanakan kegiatan Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan Semester I Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan pada 21-23 Agustus 2024 di Sentra Handayani, Jakarta.

Penyusunan ikhtisar laporan ini merupakan bagian dari tugas utama Inspektorat Jenderal selaku APIP dalam melakukan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Sosial, yang nantinya akan diserahkan langsung kepada Menteri Sosial dan ditembuskan kepada Menteri PAN RB. Plt. Inspektur Jenderal, Dody Sukmono, pada saat membuka acara meminta setiap Inspektorat Bidang dapat berkolaborasi agar penyusunan ikhtisar laporan berjalan lancar dan bisa diselesaikan tepat waktu. “Harap seluruh bidang memberikan dukungan terkait data untuk memudahkan penyusunan laporan, jika ada kriteria yang mengharuskan untuk berbagi data agar bisa dikomunikasikan bersama”, pesan Dody.

Penyusunan ikhtisar merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Permensos Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Sosial, yang mengatur pelaporan hasil pengawasan secara berkala. Ikhtisar laporan yang disusun mencakup hasil pengawasan audit, evaluasi, reviu, dan pendampingan, yang datanya berasal dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh auditor di setiap Inspektorat Bidang. Tahapan penyusunan laporan meliputi konfirmasi dan penyempurnaan data, pengunggahan softcopy Laporan Hasil Pengawasan, serta kompilasi data realisasi kegiatan pengawasan. Laporan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pengambilan keputusan dan kebijakan lebih lanjut oleh pimpinan Kementerian Sosial.

Bagikan :