Lindungi Kelompok Rentan, Kemensos Berkomitmen Dukung SPPT-PKKTP

  • Lindungi Kelompok Rentan, Kemensos Berkomitmen Dukung SPPT-PKKTP
  • WhatsApp Image 2020-10-19 at 21.53.20
  • WhatsApp Image 2020-10-19 at 21.53.21

Penulis :
Humas Ditjen Rehsos
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Intan Qonita N

JAKARTA (19 Oktober 2020) - Kementerian Sosial RI mendukung implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) sebagai langkah melindungi perempuan sebagai salah satu kelompok rentan.

 

Mewakili Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial (Kemensos), Kasubdit Rehabilitasi Sosial Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus, MK Agung Suhartoyo menjelaskan, kelompok rentan harus mendapat perlindungan yang memadai.

 

Oleh sebab itu, Agung mengatakan, fokus penanganan perempuan sebagai kelompok rentan tidak hanya terbatas pada perempuan usia dewasa saja. Namun juga perempuan berusia anak-anak dan perempuan penyandang disabilitas. Menurut dia, setiap langkah yang yang dilakukan harus memihak kelompok rentan, terlebih jika sampai terjadi menjadi korban kejahatan.

 

"Kami berharap adanya regulasi ini akan membantu melindungi (perempuan) anak-anak atau disibilitas perempuan mendapat hak-haknya, dan apabila terjadi kasus nantinya bisa terungkap dengan baik," ujar Agung dalam Pertemuan Nasional membahas langkah strategis dalam menjalan SPPT-PKKTP yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan di Jakarta, Senin (19/8). 

 

Lebih lanjut dalam penerapan langkah yang mendukung kelompok rentan, Agung menjelaskan Kemensos memiliki melalui program ATENSI ( Asistensi Rehabilitasi Sosial) yang juga berfokus pada pendampingan dan pemulihan trauma bagi korban kekerasan.

 

"Kemensos melalui ATENSI yang kami utamakan adanya tempat-tempat rehabilitasi seperti Balai/Loka AMPK, RPTC maupun rumah aman. Guna melakukan pendampingan, bagaimana  cara menghilangkan trauma, hingga kembali ditengahtengah keluarga atau masyarakat lagi, itu yg dilakukan Kemensos dalam mendukung regulasi ini," katanya.

 

Lebih dalam, Agung mengatakan, kehadiran SPPT-PKKTP berimplikasi pada kementerian dan lembaga yang bertugas dalam penanganan perempuan. Sebagai kementerian maupun instansi terkait yang harus mengedepankan sinkronisasi dalam penerapan upaya perlindungan, Agung berharap kolaborasi yang akan terjalin memiliki garis kewenangan yang jelas.

 

"Kewenangan sangat penting supaya penanganan  kasusnya, harus jelas dan tegas. Supaya penanganannya tuntas dan menyeluruh. Misalnya untuk rehabilitasi penanganan perempuan yang menjadi korban. Tentunya kami berkomitmen akan mendukung penuh regulasi ini," pungkasnya.

Bagikan :