Loka "Darussa'adah" Sosialisasikan Program ATENSI ke "Stakeholder"

Loka "Darussa'adah" Sosialisasikan Program ATENSI ke "Stakeholder"
Penulis :
Loka Anak Daarussaadah Aceh
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N

ACEH BESAR (9 November 2020) – Kementerian Sosial RI melalui Loka Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (LRSAMPK) "Darussa'adah" Aceh melakukan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) kepada para Stakeholder di wilayah kerja Provinsi Aceh dan Sumatera Utara secara daring.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Harry Hikmat dalam arahannya menyampaikan program ATENSI miliki 3 (tiga) pendekatan dan 7 (tujuh) kegiatan. Pendekatan yang dimaksud merupakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas dan atau residensial. Sedangakan tujuh kegiatan yang dimaksud ialah dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial dan atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi (fisik, mental, spiritual), pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bantuan dan atensi sosial, serta dukungan aksesibilitas. 

Selain itu, Harry menambahkan akan dibentuk Piloting Centrelink "SERASI" (Sentra Layanan Sosial). Menurut Harry masyarakat yang memerlukan pelayanan cukup datang ke SERASI untuk mengakses multi layanan dari berbagai instansi.

Materi tentang Pengasuhan Anak disampaikan oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kanya Eka Santi. Kanya Eka menjelaskan bahwa pengasuhan anak harus memenuhi kebutuhan anak akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi anak. Apabila hal tersebut diabaikan maka akan menghambat perkembangan anak. 

Kanya Eka juga menekankan bahwa pengasuhan di dalam Balai/Loka/ Panti Sosial merupakan upaya terakhir dan bersifat sementara sampai dengan dilakukan pengasuhan permanen. Apabila calon orang tua asuh ingin mengangkat anak asuh harus mengikuti aturan yang berlaku yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.

"Rapat Koordinasi ini bertujuan memberikan informasi terkait program ATENSI, meneguhkan komitmen LKSA dalam rujukan AMPK dan pelaksanaan ATENSI dan memberikan pemahaman kewenangan daerah dalam pelaksanaan program ATENSI," ujar Kepala LRSAMPK "Darussa'adah" Aceh, Darmanto. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi lembaga dan profesi yang bergerak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial anak. 

Menurut salah seorang peserta Sakti Peksos Aceh Besar Lina, kegiatan ini sangat bermanfaat terutama bagi pihak yang bergerak dibidang kesejahteraan sosial anak dan permasalahan anak karena membantu upgrading pengetahuan yang berharga. 

Peserta Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi ATENSI yang dilaksanakan via Zoom Meeting ini berasal dari berbagai instansi di wilayah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, seperti Dinas Sosial, Unicef, LKSA, Supervisor Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos), Sakti Peksos, KPPA dan LPAI.
Bagikan :