Masuki 'Injury Time', Mensos Ingatkan Pemda dan Himbara Agar Kerja Keras Pastikan KPM Terima Bansos

Masuki 'Injury Time', Mensos Ingatkan Pemda dan Himbara Agar Kerja Keras Pastikan KPM Terima Bansos
Penulis :
Biro Humas

Mensos menginstruksikan kepada Bank Himbara untuk menyelesaikan transaksi paling lambat minggu kedua Oktober


MANADO (2 Oktober 2021) - Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta pemerintah daerah, Bank Himbara dan pendamping untuk bekerja keras memastikan bantuan diterima penerima manfaat. Sebab, penyaluran bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) memasuki tahapan akhir penyaluran pada bulan Oktober.


Di lain pihak, masing-masing daerah kini mendapat tambahan penerima bantuan, dimana secara nasional besarnya 5,9 juta KPM. Sehingga pihak-pihak terkait di atas harus berkejaran dengan waktu.


"Ayo bapak-ibu, saya minta bekerja keras. Ini masih banyak KPM yang belum menerima bantuan. Angkanya besar sekali. Padahal untuk bansos PKH akan salur terakhir pada bulan Oktober ini. Ini  injury time . Kalau tidak bisa masuk nanti tidak akan menerima bantuan," kata Mensos dalam pertemuan pemadanan data yang berlangsung di Balai Tou Motou, Kota Manado (01/10). 


Mensos mendengarkan laporan dari berbagai pihak, baik dari perwakilan himpunan bank-bank milik negara (Himbara), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako.


Dalam kesempatan tersebut, Mensos menyampaikan keprihatinan karena masih banyak penerima manfaat di Provinsi Sulawesi Utara belum menerima bantuan. Dari data-data yang disajikan, tersaji angka dari ratusan hingga ribuan KPM belum menerima bantuan.


Untuk BPNT/Program Sembako, misalnya, Mensos mendapatkan data di Kabupaten Minahasa Selatan 542 belum salur, Kabupaten Minahasa Tengah 545 KPM, dan di Kabupaten Minahasa Utara 616 KPM.


"Ini banyak sekali. Total 1.600-an KPM. Ada apa ini. Ini orang miskin ya pak. Satu orang saja tidak bisa dibiarkan tidak mendapatkan bantuan, apalagi ribuan," kata Mensos. 


Ia juga menyoroti Kabupaten Bitung yang menunjukkan masih ada sekitar 8000-an KPM belum transaksi. Mensos kembali mengingatkan, di antara ribuan KPM masih terdapat KPM BPNT yang belum dapat mencairkan dana bantuan sejak bulan Juli 2020. 


Mengingat sudah mencapai waktu tiga bulan, Mensos memerintah agar blokir dibuka. "Supaya tidak ada alasan lagi Himbara tidak bisa menyalurkan bantuan," katanya.


Untuk memastikan KPM segera dapat mencairkan dana bantuan, Mensos menetapkan deadline penuntasan penyaluran pada minggu kedua Oktober 2021. "Saya minta pada Minggu kedua Oktober, bantuan sudah tersalur," katanya.


Dalam penjelasan kepada Mensos, perwakilan Bank Himbara menyatakan adanya tantangan geografis yakni domisili KPM yang tinggal di gunung atau berdiam di pulau yang terpisah oleh laut. 


Mereka yang bekerja di gunung baru kembali ke rumah setelah panen usai. Untuk memudahkan distribusi bansos, Mensos meminta Bank Himbara berinisiatif mendatangi KPM dan menyalurkan bantuan secara sekaligus dengan sekalian menyerahkan kartu.


"Bawa uang pak sekalian bawa kartunya. Jadi ngga bolak balik pak. Bisa kan?," katanya.


Mensos menginstruksikan agar pemda dan pendamping mengumpulkan KPM di minggu kedua setiap bulan dan pencairan bisa dilakukan secara sekaligus. "Jadi, mereka datang ke kecamatan setiap bulan minggu kedua saja," kata Mensos. 


Mensos juga menginstruksikan untuk KPM BPNT yang belum transaksi sejak Juli 2021, mereka bisa menerima bantuan secara cash, tidak harus berupa bahan makanan. Pembayaran dilakukan secara sekaligus atau rapel.


"Jadi bantuan yang mereka terima akan dirapel, mereka akan terima lima bulan. Kalau lima bulan dibayar sekaligus, tidak mungkin semua dalam bentuk sembako. Nanti bisa rusak  makanannya. Penyaluran bansos BPNT disalurkan dalam bentuk cash," kata Mensos. 


Dalam pertemuan tersebut, Mensos mengevaluasi pencairan bantuan sosial di Sulawesi Utara. Seperti daerah-daerah lainnya yang menjadi kota kunjungannya, persoalan penyaluran bansos berkisar pada belum terdistribusinya KKS, rekening terblokir, adanya pendataan ganda, dan prosedur perbankan yang dirasakan berbelit. Hal ini terjadi baik pada KPM PKH maupun BPNT.


Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI

Bagikan :