Mekanisme Penyaluran Bansos Penuhi Prinsip-prinsip Akuntabilitas
JAKARTA (11 Juni 2020) - Menteri
Sosial Juliari P. Batubara memastikan, program bantuan sosial (bansos) untuk
masyarakat dampak pandemi COVID-19 mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.
Distribusi bantuan dilakukan dengan prosedur yang bisa dipertanggungjawabkan.
Untuk bansos tunai (BST), Mensos Juliari
menjelaskan, didistribusikan secara non tunai dilakukan melalui rekening
bank-bank Himbara dan melalui PT. Pos Indonesia. Kemudian saat menerima dana
pun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicocokkan datanya dan didokumentasikan.
Penerima bantuan adalah mereka yang telah
terverifikasi dan validasi nama dan alamatnya (by name and by address/BNBA)).
Juga dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kesesuaian data nama dan
alamat tersebut diperlukan, agar bantuan tepat sasaran.
Kemudian apabila data sudah sesuai, maka
transfer dana bisa dilakukan. “Transfer dilakukan melalui bank-bank milik
negara dan PT. Pos yang juga berstatus badan usaha milik negara. Pada saat
menerima dana, di Kantor Pos, misalnya, mereka dipanggil dengan surat yang
dibubuhi barcode. Kemudian difoto dengan menunjukkan KTP,” kata Mensos Juliari
dalam jumpa pers dengan media asing di Istana Negara, Jakarta (11/06).
Dalam jumpa pers bersama Menteri Luar Negeri
Retno Marsudi dan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19
Wiku Adisasmito, Mensos Juliari menyampikan materi dengan judul “Mitigating
Social Impact of COVID-19 Pandemic in Indonesia”.
Dalam paparannya, Menteri Juliari menjelaskan,
data hasil dokumentasi dari proses di Kantor Pos, kemudian dikirimkan ke dalam
server data. “Ini yang nanti menjadi bagian dari administrasi dan
pertanggungjawaban,” kata Mensos. Pernyataan Mensos untuk menjawab pertanyaan audiens yang hadir dalam acara
jumpa pers tersebut.
Anggota masyarakat yang memenuhi syarat namun
belum menerima bantuan, Kemensos sudah membuat kesepakatan dengan sejumlah
pihak, untuk mendistribusikan bansos kepada mereka. Dalam konteks ini, kata
Mensos, identitas KPM sangat penting.
Kesesuaian data nama dan alamat tersebut
diperlukan, agar penyerahan bantuan tepat sasaran dan tepat anggaran. Jika data
tepat, pemerintah menurunkan bantuan kepada warga yang membutuhkan.
Lalu untuk pengawasan, Kemensos selalu bersikap
terbuka. “Karena pada prinsipnya, semua penggunaan anggaran negara harus
melalui mekanisme pengawasan, baik oleh pihak internal maupun eksternal,” kata
Mensos.
“Polri dan KPK hadir untuk mengawasi proses
penyaluran bantuan sosial sembako agar lebih tepat sasaran, sekaligus mengacu
pada pedoman dan memastikan tidak ada tindak penyelewengan di lapangan,” kata
Mensos.
Mensos juga menjelaskan, dalam rangka menangani
dampak COVID-19, pemerintah meningkatkan indeks bantuan dan memperluas
kepesertaan bansos reguler yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (Bantuan Pangan Non
Tunai/BPNT).
Bansos PKH menjangkau 10 juta KPM. Dari semula
KPM menerima manfaat per tiga bulan menjadi setiap bulan, mulai April-Desember
2020. Kemudian, Program Sembako/BPNT dilakukan perluasan target dan peningkatan
indeks bantuan program sembako dari semula 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM,
dengan indeks dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu.
Kemensos juga meluncurkan bansos non-reguler
yakni Paket Sembako Bantuan Presiden (Banpres) dan BST. Bansos Sembako Banpres
mulai disalurkan untuk masyarakat terdampak COVID-19 di DKI Jakarta, Kabupaten
Bogor, Kota Tangerang dan Tangsel, Depok dan Bekasi (Jabodetabek), 20 April.
Bansos Sembako tersebut menjangkau 1,9 juta
keluarga (KK) dengan nilai Rp600.000 yang disalurkan sebulan dua kali, sehingga
nilai totalnya sekitar Rp3,4 triliun.
Sementara BST, menjangkau 9 juta KK di luar
Jabodetabek yang belum mendapatkan PKH dan Program Sembako/BPNT dengan nilai
Rp600.000/KK/bulan. Baik Bansos Sembako bantuan Presiden maupun BST, disalurkan
selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.
Program bansos reguler dan non reguler dalam
penangan COVID-19 tersebut di atas tercakup dalam stimulus fiskal ketiga
sebesar sebesar Rp405,1 triliun, dimana untuk perlindungan sosial sebesar Rp110
triliun.
Mensos menjelaskan, dalam rangka menangani
dampak COVID-19, pemerintah meningkatkan indeks bantuan dan memperluas
kepesertaan bansos reguler. “Pada stimulus fiskal baru (keempat) yang baru
diluncurkan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp677,2 triliun, dimana
Rp203,9 triliun untuk bidang perlindungan sosial,” kata Mensos.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI