Mekanisme Penyaluran Bansos Penuhi Prinsip-prinsip Akuntabilitas

Mekanisme Penyaluran Bansos Penuhi Prinsip-prinsip Akuntabilitas
Penulis :
Koesworo Setiawan

JAKARTA (11 Juni 2020) - Menteri Sosial Juliari P. Batubara memastikan, program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat dampak pandemi COVID-19 mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas. Distribusi bantuan dilakukan dengan prosedur yang bisa dipertanggungjawabkan.

 

Untuk bansos tunai (BST), Mensos Juliari menjelaskan, didistribusikan secara non tunai dilakukan melalui rekening bank-bank Himbara dan melalui PT. Pos Indonesia. Kemudian saat menerima dana pun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicocokkan datanya dan didokumentasikan.

 

Penerima bantuan adalah mereka yang telah terverifikasi dan validasi nama dan alamatnya (by name and by address/BNBA)). Juga dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kesesuaian data nama dan alamat tersebut diperlukan, agar bantuan tepat sasaran.

 

Kemudian apabila data sudah sesuai, maka transfer dana bisa dilakukan. “Transfer dilakukan melalui bank-bank milik negara dan PT. Pos yang juga berstatus badan usaha milik negara. Pada saat menerima dana, di Kantor Pos, misalnya, mereka dipanggil dengan surat yang dibubuhi barcode. Kemudian difoto dengan menunjukkan KTP,” kata Mensos Juliari dalam jumpa pers dengan media asing di Istana Negara, Jakarta (11/06).

 

Dalam jumpa pers bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Wiku Adisasmito, Mensos Juliari menyampikan materi dengan judul “Mitigating Social Impact of COVID-19 Pandemic in Indonesia”.

 

Dalam paparannya, Menteri Juliari menjelaskan, data hasil dokumentasi dari proses di Kantor Pos, kemudian dikirimkan ke dalam server data. “Ini yang nanti menjadi bagian dari administrasi dan pertanggungjawaban,” kata Mensos. Pernyataan Mensos untuk menjawab  pertanyaan audiens yang hadir dalam acara jumpa pers tersebut.

 

Anggota masyarakat yang memenuhi syarat namun belum menerima bantuan, Kemensos sudah membuat kesepakatan dengan sejumlah pihak, untuk mendistribusikan bansos kepada mereka. Dalam konteks ini, kata Mensos, identitas KPM sangat penting.

 

Kesesuaian data nama dan alamat tersebut diperlukan, agar penyerahan bantuan tepat sasaran dan tepat anggaran. Jika data tepat, pemerintah menurunkan bantuan kepada warga yang membutuhkan.

 

Lalu untuk pengawasan, Kemensos selalu bersikap terbuka. “Karena pada prinsipnya, semua penggunaan anggaran negara harus melalui mekanisme pengawasan, baik oleh pihak internal maupun eksternal,” kata Mensos.

 

“Polri dan KPK hadir untuk mengawasi proses penyaluran bantuan sosial sembako agar lebih tepat sasaran, sekaligus mengacu pada pedoman dan memastikan tidak ada tindak penyelewengan di lapangan,” kata Mensos. Kemensos juga mendapat pendampingan, dari institusi seperti BPKP, LKPP, dan APIP.

 

Mensos juga menjelaskan, dalam rangka menangani dampak COVID-19, pemerintah meningkatkan indeks bantuan dan memperluas kepesertaan bansos reguler yakni Program Keluarga Harapan (PKH)  dan Program Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT).

 

Bansos PKH menjangkau 10 juta KPM. Dari semula KPM menerima manfaat per tiga bulan menjadi setiap bulan, mulai April-Desember 2020. Kemudian, Program Sembako/BPNT dilakukan perluasan target dan peningkatan indeks bantuan program sembako dari semula 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM, dengan indeks dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu.

 

Kemensos juga meluncurkan bansos non-reguler yakni Paket Sembako Bantuan Presiden (Banpres) dan BST. Bansos Sembako Banpres mulai disalurkan untuk masyarakat terdampak COVID-19 di DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang dan Tangsel, Depok dan Bekasi (Jabodetabek), 20 April.

 

Bansos Sembako tersebut menjangkau 1,9 juta keluarga (KK) dengan nilai Rp600.000 yang disalurkan sebulan dua kali, sehingga nilai totalnya sekitar Rp3,4 triliun.

 

Sementara BST, menjangkau 9 juta KK di luar Jabodetabek yang belum mendapatkan PKH dan Program Sembako/BPNT dengan nilai Rp600.000/KK/bulan. Baik Bansos Sembako bantuan Presiden maupun BST, disalurkan selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

 

Program bansos reguler dan non reguler dalam penangan COVID-19 tersebut di atas tercakup dalam stimulus fiskal ketiga sebesar sebesar Rp405,1 triliun, dimana untuk perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun.

 

Mensos menjelaskan, dalam rangka menangani dampak COVID-19, pemerintah meningkatkan indeks bantuan dan memperluas kepesertaan bansos reguler. “Pada stimulus fiskal baru (keempat) yang baru diluncurkan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp677,2 triliun, dimana Rp203,9 triliun untuk bidang perlindungan sosial,” kata Mensos.

 


Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI

Bagikan :