Mensos Ajak Masyarakat Peduli Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Mensos Ajak Masyarakat Peduli Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Penulis :
Tutik Inayati

JAKARTA (17 September 2020) - Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengajak elemen masyarakat termasuk dunia usaha untuk meningkatkan kepedulian terhadap hak-hak Penyandang Disabilitas.

 

"Meski masih banyak kekurangan dari pemerintah terkait pemenuhan kebutuhan Penyandang Disabilitas, tetapi saya mengajak masyarakat semua optimis. Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian, tetapi bergandengan dengan semua pihak termasuk swasta atau dunia usaha," jelas Mensos Juliari dalam acara Penyerahan Piagam Duta Difabel-Preneur Indonesia dalam acara talkshow “BUMN Ramah Difabel” sebagai rangkaian acara Jakarta Marketing Week 2020 yang digelar Markplus Inc. secara daring, Rabu (17/09).

 

Mensos mengingatkan bahwa dalam terkait hak bekerja bagi Penyandang Disabilitas telah dilindungi dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

 

Pasal 53 ayat 1 UU Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) difabel dari jumlah pegawai atau pekerja. Lalu ayat 2 menyebutkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

 

"Jadi kami sangat mengundang dunia usaha dan komunitas untuk mengampanyekan Undang-Undang tersebut," kata Bapak dua anak ini.

 

Di Kementerian Sosial, lanjutnya, kami punya Balai Vokasional untuk Penyandang Disabilitas yang mengajarkan beberapa modul pelatihan kerja, sehingga sangat mungkin Penyandang Disabilitas ini bisa bekerja di dunia usaha.

 

"Selain itu ke depan juga harus perkuat koordinasi antar Kementerian/Lembaga seperti misalnya Kementerian Perhubungan, PUPR, dan BUMN mengupayakan fasilitas publik yang memenuhi kebutuhan Penyandang Disabilitas," tegas Pria kelahiran Jakarta ini.

 

Mensos Ari juga menyinggung Perpres No 68 tahun 2020 tentang dibentuknya Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang akan menjadi mitra Kementerian Sosial untuk memastikan kesejahteraan Penyandang Disabilitas yang lebih baik.

 

"Semoga negara kita ke depan tidak hanya menjadi negara yang ramah terhadap Penyandang Disabilitas tetapi lebih menerima Penyandang Disabilitas menjadi aset untuk negara Indonesia yang lebih maju," pungkasnya.

 

 

Apresiasi Kepada Duta Difabel-Preneur

 

Dalam acara yang sama, Mensos Juliari menyerahkan piagam Duta Difabel-Preneur Indonesia kepada Sinta Nuriyah Wahid (Ibu Negara RI 1999-2001) dan Angkie Yudistia (Staf Khusus Presiden RI).

 

"Saya ucapkan selamat. Saya pikir sudah tepat diberikan kepada beliau berdua sebagai Duta Difable-Preneur. Beliau berdua ini adalah teladan untuk para Penyandang Disabilitas khususnya dan kita kita semua pada umumnya. Kita berterima kasih adanya peran Ibu Shinta ini semakin membantu memastikan dan mengakomodir kebutuhan para Penyandang Disabilitas," ucap Mensos.

 

Sejalan dengan Mensos, Sinta Nuriyah Wahid juga menegaskan perlunya peningkatan hak-hak Penyandang Disabilitas.

 

"Saya berharap semoga dengan adanya acara ini akan memuncukan banyak pegiat kemanusiaan termasuk kepedulian terhadap kaum difabel di Indonesia sehingga mereka (Penyandang Disabilitas) mendapatkan hak-hak yang sama dengan warga lainnya," kata Ibu Negara RI keempat ini.

 

Ia menceritakan, dirinya pernah membentuk sebuah gerakan bernama Gerakan Aksesibilitas Umum Nasional (GAUN) 2000. Dimulai di Stasiun Gambir yaitu dengan menyediakan loket untuk pengguna kursi roda, telepon, toilet, tempat parkir, lift, dan tulisan yang bisa diakses oleh Tuna Rungu. Namun ia menyayangkan fasilitas tersebut kini kurang memadai.

 

"Akan tetapi saya masih bersyukur kepada teman-teman yang masih peduli kepada hak-hak kaum difabel. Oleh karena itu penghargaan ini sebetulnya bukan hanya untuk saya tetapi juga untuk teman-teman yang peduli difabel di Indonesia," ujarnya.

 

Sementara itu, Angkie Yudistia sebagai Staf Khusus Presiden RI, menyatakan sepakat bahwa pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas menjadi tanggungjawab bersama.

 

"Bahwa amanat Undang-Undang ada di Kementerian Sosial, tetapi Kementerian Sosial tidak dapat bekerja sendiri. Kementerian dan Lembaga lainnya serta kita semua harus saling berkolaborasi karena ini isu Hak Asasi Manusia," kata Angkie.

 

Turut hadir secara daring Member of the Board United Nations Global Compact (UNGC), Y.W. Junardy; Founder & Chairman Markplus Inc, Hermawan Kertajaya; Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat; serta Direktur Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial, Eva Kasim.

 

 

Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI

Bagikan :