Mensos Audit Ketat Vendor Penyedia Komoditas Bansos Sembako
JAKARTA (14 Juli 2020)
- Menteri Sosial Juliari P. Batubara memastikan adanya monitoring ketat
terhadap vendor penyedia komoditas sembako, termasuk dengan menerapkan standard
audit yang ketat. Hal ini untuk memastikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
penerima bantuan tepat harga dan tepat kualitas.
“Kami
melakukan audit dan monitoring secara intensif dan sistematis terhadap vendor
penyedia komoditas sembako. Termasuk memproses laporan dari lapangan yang
terkait vendor yang mungkin mengirimkan item komoditas yang tidak sesuai,”
Mensos Juliari (14/07/2020).
Karena
dalam pengadaan komoditas bansos, katanya, dilakukan oleh vendor. Dari
pemantauan di lapangan, bila ditemukan kasus dipastikan langsung diproses.
“Kami
langsung panggil vendor yang bersangkutan untuk kroscek informasinya. Bila
ditemukan masalah tentu kami lalukan tindakan sesuai ketentuan. Intinya kami
ingin memastikan seluruh proses dalam penyaluran bansos ini memenuhi prinsip
kehati-hatian,” kata ayah dua anak ini.
Pada
prinsipnya, kata Mensos Juliari, Kemensos memastikan setiap penggunaan anggaran
bisa dipertanggungjawabkan dan diawasi melalui mekanisme dan ketentuan yang
berlaku. Di internal, Kemensos mengaktifkan pengawasan internal melalui Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Hal
ini sejalan dengan instruksi dari Presiden agar kami yang ditugasi menyalurkan
bansos ada pendampingan dari institusi seperti kepolisian, Komisi Pemberatasan
Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) saat pengadaan,” katanya.
Dalam
berbagai kesempatan penyaluran bansos, juga hadir bersama para pejabat penegak
hukum, di antaranya dari Mabes Polri dan KPK. Mensos Juliari menyatakan, aparat
penegakan hukum seperti Polri dan KPK hadir untuk mengawasi proses penyaluran
bantuan sosial sembako agar lebih tepat sasaran, sekaligus mengacu pada pedoman
dan memastikan tidak ada tindak penyelewengan di lapangan.
“Sebagai
bagian dari ikhitar pengawasan, Kementerian Sosial mengajak Polri dan KPK untuk
bersama meninjau proses penyaluran bansos, terutama di DKI Jakarta dan
Bodetabek, sekaligus melakukan dialog secara langsung dengan para penerima
bansos,” katanya.
Fungsi
pengawasan penting ditegakkan, untuk memberikan kepastikan bahwa setiap warga
negara memiliki hak menerima bantuan dengan berpegang pada prinsip bantuan
harus tepat sasaran.
Bansos
Sembako total menjangkau 1,9 juta KK. Dengan perincian, sebanyak 1,3 juta
keluarga di DKI Jakarta, dan 600.000 keluarga di wilayah Kabupaten Bogor dan
Kota Depok, Tangerang, Tangsel dan Bekasi yang berbatasan langsung dengan DKI
Jakarta (Bodetabek).
Mensos
menyatakan, bansos sembako untuk DKI dan Bodetabek senilai Rp600
ribu/bulan/keluarga tersebut, secara teknis penyalurannya dilakukan setiap
bulan sebanyak dua kali.
Penyaluran
bansos periode pertama akan berakhir pada 15 Juli 2020. Setelah itu, pemerintah
akan memberikan tambahan bantuan, berupa penyaluran bansos sembako selama
periode Juli-Desember 2020 senilai 300 ribu/bulan/keluarga.
Biro
Hubungan Masyarakat