Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
Ria Fakhriah
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
KUPANG (12 Juli 2023) - Salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana Negara wajib memberikan perlindungan dan penanganan terhadap korban.
Kementerian Sosial bergerak cepat memberikan layanan terhadap para korban TPPO dengan sejumlah program rehabilitasi dan pemberdayaan.
“Saya sudah susun programnya di Kemensos, tapi tetap perlu ngecek apa yang dipikirkan dan betul cuma ada satu yang beda. Semua hampir sama punya hitung-hitungan dan saya harus mendengar mereka, ” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini didampingi Dirjen Rehabilitasi Sosial Pepen Nazaruddin dalam kunjungan kerja di Sentra Efata Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (12/7/2023).
Bagi korban TPPO, kata Mensos, akan diberikan pemberdayaan dan dicek mulai alamatnya di mana dan model bantuan yang akan diberikan seperti apa agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para penerima bantuan.
“Sudah dipikirkan pemberdayaan bagi korban TPPO ini, alamatnya di mana, kecamatannya di ketinggian berapa dan di-maping. Bantuan untuk usaha sayuran, tanaman padi dan jagung atau perikanan. Kita tinggal realisasikan dan komunikasi dengan daerah dan harapannya berjalan baik,” kata Mensos.
Pada kesempatan tersebut, Mensos bertemu dengan 22 korban kasus TPPO. Di mana, 7 di antaranya adalah korban yang dipulangkan dari kasus yang terjadi di Riau.
Ketujuh orang tersebut berasal dari Kabupaten Malaka 3 orang, Timur Tengah Utara 1 orang, Belu 2 orang, dan Ende 1 orang. 15 orang lainnya korban TPPO kasus lain dan 15 orang berasal dari Timur Tengah Utara.
Kemensos memberikan program pemberdayaan bagi para korban, seperti modal usaha berkebun, usaha kios dan beternak yang diharapkan mereka memiliki penghasilan sendiri dan tidak tertarik bekerja keluar negeri yang menyebabkan terlibat sindikat perdagangan orang.
Selain itu, Kemensos juga memberikan berbagai pelatihan keterampilan, berupa menjahit, tata rias, serta usaha perbengkelan.
Salah seorang korban TPPO Dita Wahyuni, warga Malaka, yang mengaku senang mendapatkan perhatian dari Kemensos di mana ia pernah bekerja di Malaysia secara ilegal selama empat tahun menggunakan jasa calo.
“Saya salah, menggunakan jasa calo yang mentelantarkan kami yang bekerja empat tahun hingga akhirnya bermasalah secara hukum. Bahkan, kami diterlantarkan tidak makan dan minun di hutan dengan berjalan kaki terlebih ada anak kecil. Saya kapok dan gak balik lagi, ” ungkapnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Rachmad Koesnadi, Kepala Sentra Efata Kupang, Radik; Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Komunikasi dan Media Massa, Don Rozano Sigit; serta SKM Bidang Pemerlu Pelayanan Kessos dan Potensi Sumber Kessos, Budijarso Lulu.
Bagikan :