Mensos Respon Cepat Korban Rudapaksa, Berharap Pelaku Dihukum Maksimal
Penulis :
Lulu Lucyana
Penerjemah :
Laili Hariroh
MADIUN (28 Oktober 2023) - Menteri Sosial RI Tri Rismaharini merespon cepat korban rudapaksa dengan menemui secara langsung korban kemudian untuk diajak tinggal di Sentra Kementerian Sosial.
Mensos Risma juga menyebutkan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung, paman, dan kakek kandungannya tersebut akan dirawat dan dilindungi di balai milik Kemensos. "Saya amankan di balai kemudian akan kita lakukan terapi dan sebagainya. Saya sudah berkoordinasi dengan polres dan kejaksaan agar para pelaku dihukum maksimal," kata Mensos Risma.
Mensos menyebut, hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 yakni hukuman maksimal penjara 15 tahun.
Mensos juga sangat menyesalkan karena para pelaku masih mempunyai hubungan keluarga dekat. “Mereka semestinya memberikan perlindungan,” kata Mensos.
Kepada aparat penegak hukum yang kini masih menangani kasus tersebut, Mensos Tri Rismaharini meminta agar pelaku diberi hukuman maksimal. “Bahkan sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak, hukuman pelaku bisa ditambah sepertiganya,” kata Mensos Risma.
Mensos menjelaskan dari segi fisik, kondisi korban sehat. Meski demikian Kemensos akan memperdalam dari segi psikis dan melakukan pendampingan, termasuk melakukan terapi karena korban mempunyai trauma setelah kedua orangtuanya bercerai. Kemensos juga akan memerhatikan pendidikan korban yang masih berusia sekolah.
Kepada para orangtua, Mensos Tri Rismaharini berpesan agar sebelum menikah, para calon orang tua sudah harus mempertimbangkan konsekuensinya selaku orang tua. Yakni ketika menikah dia akan memiliki anak yang kemudian harus dirawat secara baik dengan memperhatikan kebutuhan anak, baik dari sisi perawatan kesehatan maupun pendidikan. Jangan sampai kita menyia-nyiakan mereka. Masa depan bangsa dan negara ini ada ditangan anak-anak kita," kata Mensos Tri Rismaharini.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, polisi masih menyelidiki kasus ini dan akan segera memeriksa orangtua, paman dan kakek korban. “Kami akan segera menangani kasus ini, apalagi mendapat atensi dari Bu Menteri,” kata Agung Saputra.
Mengenai hukuman maksimal seperti yang diminta Mensos, Agung Saputra mengatakan, polisi akan berpegang pada perundang-undangan yang berlaku. Adapun keputusan hukuman sepenuhnya di tangan pengadilan.
Sementara itu, Kemensos melalui Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso di Surakarta langsung melakukan respon kasus dengan asesmen dan intervensi darurat. Plt Kepala Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso, Supriyono menjelaskan dalam proses asesmen oleh pekerja sosial dan psikolog dari Kemensos, korban AP (17) tidak menunjukkan kesedihan pada wajahnya. "Anaknya enggak begitu depresi, komunikasi lancar seperti biasa saja. Cukup komunikatif," kata Supriyono. Kemensos juga telah memberikan bantuan berupa nutrisi tambahan, pakaian, kebersihan diri, dan peralatan ibadah
Bagikan :