Mensos Sampaikan 3 Usulan Bansos Khusus dalam Penanganan COVID-19
JAKARTA (8 April 2020) - Menteri Sosial Juliari P. Batubara
menyampaikan tiga usulan Bantuan Sosial Khusus yang ditujukan untuk masyarakat
rentan yang terdampak COVID-19. Salah satunya termasuk untuk mengantisipasi
pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
“Presiden Joko Widodo telah menugaskan
Kementerian Sosial untuk menyalurkan bantuan khusus. Pertama, berupa sembako
kepada keluarga rentan yang tinggal di Jakarta," kata Menteri Sosial
Juliari P. Batubara dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, di Jakarta, kemarin.
Raker dengan Komisi VIII dengan topik
“Realokasi Anggaran Penanggulangan COVID-19” ini digelar melalui video
telekonferensi, dengan dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR-RI Yandri Susanto.
Raker diikuti para wakil ketua dan anggota dengan total sebanyak 48 dari 52
anggota.
Selanjutnya menurut Mensos Ari, bantuan
sembako ini ditargetkan untuk keluarga miskin yang masuk dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), guru kontrak
kerja, guru honorer, dan penghuni rumah susun (Rusun), juga pekerja harian yang
tinggal di DKI Jakarta.
Sesuai arahan Presiden, lanjut Mensos,
besarnya bantuan sembako senilai Rp600.000/bulan yang disalurkan setiap minggu
selama 3 (tiga) bulan. Jadi bantuan disalurkan senilai Rp150.000/minggu dengan
bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD), dan swasta.
Pemberian bantuan untuk kelompok ini,
dikaitkan secara khusus dengan pemberlakuan PSBB, yang mulai berjalan di
wilayah DKI Jakarta. “Diperkirakan penghasilan mereka akan terganggu selama
pemberlakuan PSBB. Total anggaran yang dibutuhkan Rp3,6 triliun. Jika ini
berjalan lancar, maka nanti per 20 April akan kita mulai,” kata Mensos.
Dengan bantuan sembako ini diharapkan
kebutuhan mereka selama masa darurat terpenuhi serta mengantisipasi agar mereka
tidak mudik. Mensos Ari menjelaskan, data usulan Gubernur DKI Jakarta untuk
bantuan khusus ini sejumlah 1.218.766 Kepala Keluarga (KK) atau 2.517.075 jiwa
yang saat ini sedang dalam proses pemadanan dengan DTKS.
Kedua, Bantuan Sembako kepada keluarga
miskin di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Adapun
Besaran bantuan Sembako senilai Rp600.000/bulan yang disalurkan selama 3 (tiga)
bulan.
“Bedanya, untuk wilayah Bodetabek datanya
hanya mengacu pada DTKS milik Kemensos. DTKS inilah satu-satunya data yang
kredibel saat ini. Kita sudah tidak punya waktu lagi. Kita harus cepat,” kata
Mensos. Untuk wilayah Bodetabek, bantuan akan menyasar 576.434 keluarga atau
1.647.647 jiwa dengan total kebutuhan anggaran Rp1,04 triliun.
Ketiga, Bantuan Langsung Tunai (BLT) di
luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). BLT
menyasar keluarga yang masuk dalam DTKS tetapi tidak menerima bantuan sosial
reguler (DTKS Non Bantuan Sosial Nasional) baik Program Keluarga Harapan (PKH),
dan Program Sembako.
BLT akan menyasar 7.461.586 keluarga dari
total DTKS Non Bantuan Sosial Nasional sebesar 9.085.939 keluarga. “BLT
diberikan dalam bentuk uang senilai Rp600.000 per keluarga per bulan. Untuk
mekanismenya mungkin di wilayah DKI bisa menggunakan transfer, sedangkan di
luar DKI dapat melalui PT Pos Indonesia," kata mantan anggota DPR RI ini.
Ketiga jenis Bantuan Khusus tersebut merupakan
bagian dari Rencana Aksi Bantuan Sosial bagi Keluarga Rentan Terdampak COVID-19
yang telah disusun Kementerian Sosial. Sebanyak 4 (empat) di antaranya telah
berjalan yaitu perluasan penerima manfaat Program Sembako, penambahan jumlah
bantuan Program Sembako, peningkatan kualitas PKH, dan bantuan awal Kementerian
Sosial berupa 200.000 paket Sembako untuk DKI Jakarta.
Adapun Pimpinan Komisi VIII DPR-RI Yandri
Susanto mengatakan Komisi VIII DPR-RI bersepakat mendukung kebijakan penugasan
khusus Kementerian Sosial RI dalam program Jaringan Pengaman Sosial bagi
masyarakat rentan yang terdampak COVID-19.
“Kami meminta Kemensos mempercepat
penyaluran bantuan sosial seperti guna memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat
dan momentum menghadapi bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M,” kata
Yandri.
Biro
Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI