Mensos Terbitkan Surat Edaran Atur Sistem Kerja dari Rumah

Mensos Terbitkan Surat Edaran Atur Sistem Kerja dari Rumah
Penulis :
Koesworo Setiawan
Penerjemah :
Nia Annisa

JAKARTA (16 Maret 2020) - Kementerian Sosial terus mengambil langkah cepat dalam  mengantisipasi  penyebaran dan penanganan COVID-19. Hari ini Menteri Sosial Juliari P. Batubara menerbitkan Surat Edaran (SE) No 2 Tahun 2020.

 

Edaran berisi Panduan Pelaksanaan Bekerja di Kantor dan Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi  ASN Kementerian Sosial. Selain itu, hari ini Mensos juga secara simbolik membagikan masker dan hand sanitizer ke semua pegawainya serta kembali memastikan semua ruangan unit-unit kerja di lingkungan kantor Kemensos di pusat maupun UPT di daerah terus meningkatkan kebersihannya.

 

Selain itu, Mensos juga terus memastikan langkah semua protokol pegawai dan tamu yg berkunjung mengikuti Edaran dan Panduan pencegahan penyebaran COVID-19,  pada hari ini pula, Mensos hadir di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta ,untuk memeriksakan kesehatannya sebagaimana arahan Presiden kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju. 

 

SE No 2 merupakan bentuk respon cepat Mensos atas arahan Presiden Joko Widodo tentang langkah-langkah menangani pandemik global COVID-19, yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020),  

 

Salah satu poin penting dari arahan Presiden adalah agar bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah.

 

SE No 2 juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Reformasi Birokrasi dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah tanggal 16 Maret 2020. 

 

Dalam SE No.2 mengatur tentang ASN yang bekerja di kantor dan ASN yang bekerja dari rumah (Work From Home) dan bagaimana mekanisme kerjanya untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif dan efisien.

 

SE No. 2 diterbitkan sebagai implementasi dari Social Distance mencegah dan melindungi ASN dari terjangkit COVID-19, sekaligus memberikan panduan bekerja dan memastikan layanan, tugas dan fungsi Kemensos tetap berjalan dengan optimal.

 

Selain itu pula, Kemensos juga  memastikan hadir dan akan memberikan kontribusi konkret kepada upaya-upaya penanganan pandemik global ini secara nyata untuk membantu masyarakat sesuai tugas dan fungsi Kemensos yang dikoordinasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

 

 

Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI

Bagikan :