Mensos Terbitkan Surat Edaran Atur Sistem Kerja dari Rumah
JAKARTA (16 Maret 2020)
- Kementerian Sosial terus mengambil langkah cepat dalam mengantisipasi penyebaran dan penanganan COVID-19. Hari ini
Menteri Sosial Juliari P. Batubara menerbitkan Surat Edaran (SE) No 2 Tahun
2020.
Edaran berisi Panduan Pelaksanaan Bekerja di Kantor
dan Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi
ASN Kementerian Sosial. Selain itu, hari ini Mensos juga secara simbolik membagikan masker dan hand
sanitizer ke semua pegawainya serta kembali memastikan semua ruangan unit-unit kerja di lingkungan kantor Kemensos
di pusat maupun UPT di daerah terus meningkatkan kebersihannya.
Selain
itu, Mensos juga terus memastikan langkah semua protokol pegawai dan tamu yg
berkunjung mengikuti Edaran dan Panduan pencegahan penyebaran COVID-19, pada hari ini pula, Mensos hadir di Rumah
Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta ,untuk memeriksakan
kesehatannya sebagaimana arahan Presiden kepada para menteri Kabinet Indonesia
Maju.
SE
No 2 merupakan bentuk respon cepat Mensos atas arahan Presiden Joko Widodo
tentang langkah-langkah menangani pandemik global COVID-19, yang disampaikan di
Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020),
Salah
satu poin penting dari arahan Presiden adalah agar bekerja dari rumah, belajar
dari rumah dan beribadah dari rumah.
SE
No 2 juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Reformasi Birokrasi
dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 tahun 2020
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan
penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah tanggal 16 Maret
2020.
Dalam
SE No.2 mengatur tentang ASN yang bekerja di kantor dan ASN yang bekerja dari rumah (Work From Home) dan
bagaimana mekanisme kerjanya untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap
berjalan efektif dan efisien.
SE
No. 2 diterbitkan sebagai implementasi dari Social Distance mencegah dan melindungi ASN dari terjangkit
COVID-19, sekaligus memberikan panduan bekerja dan memastikan layanan, tugas dan fungsi Kemensos tetap berjalan
dengan optimal.
Selain
itu pula, Kemensos juga memastikan hadir
dan akan memberikan kontribusi konkret kepada upaya-upaya penanganan pandemik
global ini secara nyata untuk membantu masyarakat sesuai tugas dan fungsi Kemensos yang dikoordinasikan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID-19.
Biro Hubungan
Masyarakat
Kementerian Sosial RI