Mensos Usul Perluas Penerima Bansos di Daerah Episentrum COVID-19
JAKARTA (27 Maret 2020) - Menteri Sosial
Juliari P. Batubara mengusulkan perluasan penerima bansos di daerah-daerah
episentrum COVID-19. Usulan ini tengah dibahas intensif dan hati-hati karena
bisa berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut
Mensos Ari, masuknya COVID-19 ke Indonesia telah membawa dampak serius bagi
hampir semua sendi kehidupan. Mereka yang paling terdampak oleh pandemi ini
adalah masyarakat ekonomi lapisan terbawah.
Untuk
menopang dan mempertahankan daya beli masyarakat lapisan bawah yang terdampak,
Mensos Ari telah mengusulkan perluasan jumlah penerima Program Keluarga Harapan
(PKH) dan Program Sembako ke Kementerian Keuangan.
“Perluasan
ini akan difokuskan pada daerah-daerah episentrum wabah COVID-19 yakni di daerah
Jakarta dan sekitarnya. Jadi perluasan ini bukan bersifat nation-wide . Ini tentu harus dihitung
dengan cermat. Karena kan berimplikasi kepada APBN,” kata Menteri Ari di
Jakarta, Jumat (27/03/2020).
Usulan
perluasan penerima bantuan sosial ini tidak lepas dari arahan Presiden Joko
Widodo kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju. Mensos menyatakan, dalam
arahannya, Presiden memerintahkan untuk refocusing kegiatan dan realokasi
anggaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mendukung percepatan
penanganan COVID-19.
“Refocusing
kegiatan dan realokasi anggaran akan diarahkan untuk bidang kesehatan, kemudian
jaring pengaman sosial (social safety net), dan pada bidang stimulus
ekonomi. Nah, untuk Kementerian Sosial fokusnya pada jaring pengaman sosial,”
kata Mensos.
Ayah
dua anak ini mengatakan, untuk mendukung upaya pemerintah mempertahankan daya
beli masyarakat lapisan ekonomi bawah melalui jaring pengaman sosial, Kemensos
akan mengoptimalkan dua program bantuan sosial (bansos) regular atau yang
selama ini sudah berjalan, yakni PKH dan Program Sembako.
Yang
terbaru yang kini tengah diusulkan adalah perluasan penerima bansos, di daerah
episentrum penyebaran wabah virus korona. Tentu saja bila perluasan penerima
bansos diberlakukan, tetap akan berbasis pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS).
“Kami
sedang memproses usulan ini kepada Menteri Keuangan. Juga penting
dipertimbangkan anggaran kami ini kan cukup besar. Jangan juga nanti hanya
memikirkan satu dua program tapi tidak berdampak kepada yang lain,” kata
Mensos.
Di bagian lain, Mensos juga menyatakan bahwa
Kemensos sudah mengambil sejumlah langkah untuk menjaga daya beli masyarakat
lapisan bawah. Pemerintah menyiapkan instrumen fiskal untuk menanggulangi
dampak ekonomi akibat penyebaran virus korona.
Kementerian
Sosial dapat alokasi anggaran sebesar Rp4,56 triliun. Anggaran ini digunakan
untuk meningkatkan indeks atau besaran nilai bantuan pada bansos Program
Sembako, sebesar Rp50.000/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Sehingga
KPM Program Sembako dari semula menerima Rp150.000/bulan/KPM, kini menjadi
Rp200.000/bulan/KPM. Ketentuan ini berlaku untuk 15,2 juta Keluarga Penerima
Manfaat (KPM), berlaku sejak bulan Maret 2020,” katanya.
Kenaikan
indeks bantuan Program Sembako ini akan diberikan dalam enam bulan yakni dari
Maret hingga Agustus. Selain itu, PKH yang biasanya didistribusikan empat kali
dalam setahun, mulai April ini akan didistribusikan setiap bulan.
“Bansos
PKH pencairan periode kedua pada bulan April dan pencairan periode ketiga bulan
Juli. Saat ini sudah dimajukan masing-masing pada bulan Maret dan April.
Seterusnya, pencarian PKH akan dilakukan setiap bulan,” kata mantan Ketua
Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat ini.
Adapun
tujuan dari percepatan pencairan bansos PKH ini diharapkan dapat menjaga daya
beli KPM PKH dan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh KPM untuk meningkatkan
gizi anak sehingga mereka dapat terhindar dari penyebaran virus korona.
Selain
jaring pengaman sosial, Kemensos juga berkomitmen akan menyalurkan santunan
kematian sebesar Rp15 juta untuk ahli waris dari tiap korban meninggal dunia
akibat COVID-19. Saat ini, Kemensos sedang melakukan asesmen terhadap para
korban meninggal akibat COVID-19 tersebut.
“Kebijakan
ini untuk meringankan keluarga korban dan sebagai bentuk perhatian negara
terhadap kelompok masyarakat yang terdampak virus korona,” kata Mensos.
Santunan
akan diberikan kepada korban dengan terlebih dahulu dilakukan asesmen.
“Misalnya, diperlukan surat keterangan medis dari rumah sakit bahwa korban
meninggal memang korban COVID-19,” kata Mensos. Selain itu, dalam penyaluran
santunan kematian juga disertakan surat keterangan dari pemerintah daerah
setempat (dinas sosial).
Di lain
pihak, sejalan dengan instruksi Presiden, Kemensos juga terus mematangkan
implementasi refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. Alokasi anggaran
nantinya diarahkan untuk berbagai upaya percepatan penanganan COVID-19 seperti
pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi team medis, masker, hand sanitizer maupun kebutuhan lain yang memperluas jangkauan program di lingkungan
Kementerian Sosial.
Biro
Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI