Mulai Bulan Ini, KPM Program Sembako Terima Kenaikan Indeks Bantuan

Mulai Bulan Ini, KPM Program Sembako Terima Kenaikan Indeks Bantuan
Penulis :
Koesworo Setiawan
Penerjemah :
Nia Annisa

JAKARTA (2 Maret 2020) Terhitung mulai bulan Maret 2020 ini, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menambahkan nilai bantuan sosial (bansos) pangan sebesar Rp50.000 per KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

 

Menteri Sosial Juliari P. Batubara meminta kepada KPM Program Sembako, agar segera membelanjakan uang tersebut, agar dapat menggerakkan perekonomian.

 

“Mulai bulan Maret ini, kami sudah menambahkan indeks Program Sembako sebesar Rp50.000 per KPM. Dengan demikian, dari semula indeks Program Sembako Rp150.000/KPM/bulan menjadi Rp200.000/KPM/bulan. Saya mohon kepada KPM untuk segera membelanjakan tambahan dana ini, agar menggerakkan perekonomian,” kata Mensos, di Jakarta, Senin (02/03/2020).

 

Mensos menyatakan, kenaikan nilai bansos per Maret 2020 ini sebagai bagian dari instrumen fiskal untuk ikut mengatasi dampak penyebaran virus corona (COVID-19) terhadap perekonomian Indonesia.

 

Pemerintah menyiapkan instrumen fiskal senilai Rp10 triliun, dimana Kementerian Sosial dapat Rp4,56 triliun. Tambahan sembako Rp50.000 ditambahkan ke rekening 15,2 juta KPM Program Sembako selama enam bulan ke depan, atau sampai bulan Agustus 2020.

 

Kebijakan ini ditempuh, kata Mensos Juliari, karena diperkirakan dampak dari penyakit yang disebabkan virus corona itu cukup serius, yakni dikhawatirkan menimbulkan perlambatan perekonomian Indonesia.

 

Tentu saja, hal ini perlu diantisipasi, agar tingkat konsumsi masyarakat, termasuk KPM penerima bansos, terjaga. “Ini crash programme, yakni merupakan respon pemerintah untuk menjaga konsumsi di lapisan terbawah agar tidak terganggu oleh perlambatan ekonomi,” kata Mensos Juliari.

 

“Jika dalam enam bulan prospek ekonomi sudah membaik maka nilai bantuan Program Sembako akan kembali ke angka Rp150.000 per bulan,” kata Mensos. Tapi jika dirasa kenaikan bantuan itu masih diperlukan untuk menjaga konsumsi maka kenaikan tersebut akan diperpanjang sesuai dengan keputusan pemerintah.

 

Mulai tahun 2020, pemerintah telah melakukan transformasi dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi Program Sembako. Langkah ini merupakan salah satu terobosan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Bila pada BPNT nilai indeks bantuan sebesar Rp110.000/KPM/bulan, maka pada Program Sembako indeks  meningkat menjadi Rp150.000/KPM/bulan. Bila komoditas yang dapat dibelanjakan sebelumnya beras dan atau telur, pada Program Sembako ditambahkan dengan komoditas bahan pangan yang mengandung karbohidrat (jagung, singkong, ubi, sagu serta umbi-umbian lainnya), protein hewani (daging ayam, daging, ikan), protein nabati (tahu, tempe dan kacang-kacangan) dan vitamin mineral (sayuran dan buah-buahan).

 

 

Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI

Bagikan :