Negara, Disabilitas, dan Relawan di Tengah Pandemi

  • Negara, Disabilitas, dan Relawan di Tengah Pandemi
  • 16269188691736
  • 16269188721725

Penulis :
Humas Dit. Penyandang Disabilitas
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

JAKARTA  (20 Juli 2021) - Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial RI, Eva Rahmi Kasim hadir dalam webinar yang diselenggarakan oleh Komunitas Disabilitas Pondok Berkat bersama Jangka Jati (Jaringan Kawal Jateng Inklusi) dengan topik “Negara, Disabilitas, dan Relawan di Tengah Pandemi". 

"Kemajuan-kemajuan yang sudah dicapai oleh Pemerintah Indonesia adalah mulai dari lahirnya UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjadi dasar untuk pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan," jelas Eva.

"UU tersebut juga menandai perubahan paradigma dalam penanganan penyandang disabilitas di  Indonesia dari yang sifatnya charity kepada pendekatan berbasis HAM. Dari yang tadinya dibebankan kepada Kementerian sosial menjadi tugas yang bersifat multi sektor dan melibatkan berbagai pihak dan tentunya pelibatan penyandang disabilitas di dalamnya sebagai bagian yang terpenting dalam proses pelaksanaan dan pengawasannya," lanjutnya.

Eva menyampaikan bahwa sejak ditetapkannya pandemi sebagai bencana nasional oleh Presiden tahun 2020 maka upaya-upaya yang dilakukan sesuai dengan penanganan resiko bencana. Mulai dari penanganan kedaruratan, respon pada kedaruratan, upaya pemulihan dan survive, dan beradaptasi dengan kebiasaan baru. 

"Pada awal pandemi, Negara berupaya melalui pembatasan-pembatasan kegiatan, ruang dan gerak untuk mencegah meluasnya atau penularan covid-19, serta pelaksanaan prokes yang juga berdampak pada penyandang disabilitas. Dampaknya selain kesehatan, juga dampak pada ekonomi karena ada penyandang disabilitas yang harus kehilangan pekerjaannya. Untuk masalah ini, yang dilakukan Negara adalah pemenuhan kebutuhan yang layak, pemenuhan hak dasar, dan juga bagaimana menolong penyandang disabilitas untuk bisa menolong dirinya melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya dengan baik," ungkap Eva.

Bantuan diberikan dalam bentuk pemberian sembako, bantuan regular seperti Bantuan Sosial Tunai dan Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi Penyandang Disabilitas, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan komponen penyandang disabilitas.

"Strategi mengurangi dampak COVID, upaya yang dilakukan Pemerintah adalah ketika ditemukan vaksin maka Kemensos bekerjasama dengan Kemenkes untuk memprioritaskan penyandang disabilitas agar mendapatkan vaksin sejak awal bulan April dan Pondok Berkat menjadi salah satu penerima vaksin," ungkap Eva.

Kementerian Sosial juga mengupayakan pemulihan ketahanan ekonomi penyandang disabilitas dengan melakukan transformasi atau perubahan dalam penanganan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas melalui platform Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). Dalam konteks bahwa pelayanan rehabilitasi sosial dilaksanakan dan terintegrasi dengan program-program lainnya berbasiskan keluarga, komunitas, dan residensial dengan layanan intervensi secara langsung.

"Sesuai arahan Ibu Menteri Sosial Tri Rismaharini, Balai Rehabilitasi Sosial di luar balai disabilitas juga difungsikan untuk merespon kasus-kasus terkait  penyandang disabilitas. Jadi, Kemensos memiliki 41 balai yang memberikan layanan langsung kepada penyandang disabilitas. Relawan-relawan dan  pendamping-pendamping rehabilitasi sosial sebanyak 800 orang siap untuk penanganan respon kasus," kata Eva.

Pemberian alat bantu kepada penyandang disabilitas juga sudah mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas di seluruh Indonesia. Kemensos juga  memperbaiki pelayanan penyandang disabilitas dengan melakukan pendataan yang sudah disinkronkan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dukcapil. Jadi data penyandang disabilitas menjadi satu data. 

"Adaptasi kebiasaan baru di tengah masa pandemi, Kementerian Sosial mengembangkan Sentra Kreasi Atensi (SKA) yang menjadi wadah bagi penyandang disabilitas untuk melakukan kegiatan wirausaha termasuk juga peningkatan pelatihan keterampilan vokasional dan pembinaan kewirausahaan," jelas Eva.

Santi Verstidjen, penasehat Pondok Berkat yang berdomisili di negara Jerman menjelaskan bahwa Pondok Berkat berpartisipasi atas disahkannya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan menjadi wadah agar Disabilitas bisa mandiri, jujur, dan survive dalam kehidupannya. 

 "Presiden Jokowi dalam pidato Peringatan Hari Internasional Disabilitas (HDI) tahun 2015 mengharapkan agar dapat menggugah kesadaran dunia akan pentingnya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai sektor kehidupan. Presiden menekankan, berapapun jumlah penyandang disabilitas bahkan satu orang pun, negara harus hadir,” kata Santi.

"Penyandang disabilitas khususnya anak disabilitas sangat membutuhkan perhatian lebih karena memiliki kerentanan dan situasi khusus. Indonesia saat ini sedang mengupayakan menggalang kepedulian terhadap situasi khusus, maka yang diandalkan di lapangan adalah kerelawanan sistem sosial dari komunitas-komunitas, forum-forum, jaringan-jaringan, sanggar, organisasi masyarakat sipil," tutur Sunarman Sukanto sebagai perwakilan dari Jangka Jati.

Acep Somantri, Konsul Jendral RI di Frankfurt mengatakan bahwa pandemi merupakan situasi yang sulit bagi kita semua terutama bagi penyandang disabilitas. Masih ada dis-konsepsi tentang disabilitas, disabilitas bukan hanya bawaan lahir, disabilitas bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja pada fase kehidupannya.

Penyandang disabilitas di Jerman secara hukum memiliki hak untuk mendapatkan bantuan yang bertujuan untuk mengatasi semaksimal mungkin efek disabilitas dan menjadikan para penyandang disabilitas mampu berpartisipasi dalam semua area kehidupan di masyarakat khususnya di masa pandemi ini. Pemerintah Jerman mewajibkan pembangunan infrakstuktur yang bebas hambatan bagi penyandang disabilitas. 

Jerman juga berupaya untuk menciptakan sistem jaminan sosial seperti asuransi sosial bagi penyandang disabilitas sehingga mereka bisa selama mungkin bekerja dan berkarya di masyarakat. Fasilitas  bagi penyandang disabilitas, antara lain bantuan mencari kerja, perlindungan dari pemecatan, membantu penyediaan asisten rumah tangga, dukungan pembiayaan anak, dan bebas biaya menggunakan transportasi umum, serta pemberian pajak yang rendah.

“Sejak fasilitas vaksin diberikan awal tahun 2021,  kondisinya hampir sama dengan di Indonesia karena Jerman menggunakan pendekatan epidemiologi yaitu mengutamakan kelompok-kelompok tertentu dan yang memiliki penyakit penyerta. Tidak semua penyandang disabilitas termasuk ke dalam kelompok ini sehingga ada yang mendapatkan giliran pada putaran pertama, putaran kedua dan seterusnya. Namun demikian, seiring perkembangan yang ada dan persediaan vaksin yang cukup maka penyandang disabilitas menjadi prioritas pemerintah Jerman di dalam program vaksinasi. Sekarang ini sudah lebih dari 50 juta sudah divaksin dari jumlah penduduk Jerman secara keseluruhan sekitar 83 juta jiwa," jelas Acep.

Acep menambahkan, Indonesia tentu tidak mau kalah makanya senang sekali kita telah memiliki UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Dalam UU tersebut jelas dijamin hak-hak penyandang disabilitas yang berasaskan pada penghormatan terhadap martabat, otonomi individu, tanpa diskriminasi, partisipasi penuh, keragaman manusia dan kemanusiaan, kesamaan kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, kapasitas yang terus berkembang dari identitas anak kemudian juga inklusi dan ini merupakan bentuk Negara hadir bagi penyandang disabilitas.
Bagikan :