Optimalkan Peran Balai dalam Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah di Malaysia

Optimalkan Peran Balai dalam Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah di Malaysia
Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

JAKARTA (18 Juni 2021) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat menghadiri undangan Kemenko PMK RI melalui zoom meeting terkait rapat koordinasi lanjutan penanganan kepulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dari Malaysia.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Femmy Eka Kartika Putri memimpin rapat koordinasi lanjutan penanganan kepulangan PMIB dari Malaysia. "Tujuan rapat ini yaitu untuk koordinasi dan sinkronisasi persiapan pemulangan PMIB dari Malaysia," jelas Femmy.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur (KBRI KL), telah menerima data 293 orang deportan kelompok rentan dari 8 depo imigrasi Malaysia. Daerah asal terbanyak diantaranya adalah Jawa Timur (70 orang), Sumatera Utara (69 orang), NTB (47 orang), Jawa Barat (19 orang). Adapun kategori rentan dari data terkait, yaitu Lansia (14 orang), Ibu dan Anak (25 orang), Ibu hamil (4 orang), sakit (250 orang) jenis penyakit terbanyak adalah Scabies dan Hipertensi.

Mengingat kondisi pandemi COVID-19 belum juga berakhir, penerapan kebijakan total lockdown oleh Pemerintah Malaysia pada 1 - 14 Juni 2021 yang diperpanjang mulai dari 15 - 28 Juni 2021 dengan menghentikan seluruh aktivitas sosial ekonomi kecuali sektor esensial. Oleh karena itu, pemulangan PMIB ke daerah asal harus dilakukan pemeriksaan lab dan karantina untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Adapun persiapan kepulangan PMIB yang harus disiapkan sedemikan rupa dengan baik, yaitu persiapan dari Malaysia dilakukan pendataan dan keterangan rinci rencana kepulangan (nama, asal/tujuan akhir, jadwal kedatangan, kelengkapan dokumen kesehatan, dan dokumen perjalanan), pengetatan protokol kesehatan untuk menghindari munculnya imported cases, pemeriksaan lab dan karantina, pemulangan PMIB ke daerah asal dan kesiapan anggaran.

Seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat bahwa persoalan yang terjadi selama ini adalah di masalah penjemputan, "Akibat kalau mereka lama dipenjemputan butuh penampungan, akhirnya kita larikan ke Mulya Jaya, Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), dan balai-balai lain," tutur Harry.

Kementerian Sosial RI telah siap dalam penanganan kepulangan PMIB dari Malaysia. Harry Hikmat juga menyampaikan bahwa akan mengoptimalkan peran dari Balai Rehabilitasi Sosial Kemensos dalam pemulangan PMIB dari Malaysia, "Peran dari kemensos kalau nanti dibutuhkan untuk orang-orang yang telantar, yang mendapat hukum, yang punya kebutuhan khusus, nanti balai-balai kita dijadikan tempat penampungan sementara untuk penanganan rehabilitasinya, tapi mereka juga bisa dapatkan dukungan jaminan hidup dalam konteks sekian hari berada di balai," jelas Harry.

Rencana pemulangan PMIB ini dibagi menjadi dua gelombang, gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2021 sebanyak 145 orang dan akan dilakukan test PCR terlebih dahulu pada tanggal 21-22 Juni 2021. Sedangkan gelombang kedua dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2021 sebanyak 148 orang dan akan dilakukan test PCR terlebih dahulu pada tanggal 24 - 25 Juni 2021.

Rapat koordinasi lanjutan penanganan kepulangan PMIB dari Malaysia ini diikuti secara daring dengan Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu dan jajarannya, Kepala Bandara Soekarno Hatta, Deputi Bidang Pencegahan Bencana BNPB, Perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Imigrasi, Angkasapura 2, Perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 


Bagikan :