Pastikan Kepengasuhan Anak, Kemensos Respon Kasus Anak Tinggal di Rutilahu di Pandeglang
Penulis :
Humas Balai Anak Handayani
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
PANDEGLANG (13 April 2021) - Sempat viral, berita permasalahan "Ai" yang tinggal tanpa wali di rumah tidak layak huni kini telah mendapatkan banyak perhatian dari berbagai pihak. Pada berita sebelumnya dijelaskan bahwa "Ai" tinggal di sebuah rumah tidak layak huni bersama keponakannya tanpa wali.
Kementerian Sosial melalui Balai Anak "Handayani" di Jakarta tidak tinggal diam. Berdasarkan arahan Menteri Sosial, Tri Rismaharini melalui Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat untuk merespon permasalahan sosial diantaranya kasus anak. Tim Balai Anak "Handayani", yang terdiri dari Pekerja Sosial, Tirani Larasati dan Sri Wahyuni segera melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat dan Sakti Peksos.
"Pastikan kepengasuhannya "Ai" penuhi hak-haknya. Koordinasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah," pesan Harry
Sakti Peksos Kabupaten Pandeglang, Ahmad Subhan yang sebelumnya melakukan asesmen ke tempat tinggal "Ai" menyatakan bahwa kondisi tersebut ramai diberitakan bermula dari guru sekolah "Ai" yang berupaya membuka donasi untuk membantu "Ai".
Diketahui bahwa Ibu "Ai" telah meninggal dunia dan Ayahnya, "Ja" yang kemudian menikah kembali dan tinggal di rumah yang berbeda. Namun, bertolak belakang dengan berita yang viral, "Ja" secara rutin mengunjungi "Ai" untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasarnya. Selain itu, "Ai" tinggal di lingkungan keluarga besar sang Ibu. Setiap hari Tante "Ai", "In" selalu memberikan pemenuhan kebutuhan harian.
"Sebenarnya, "Ai" tidak ditelantarkan begitu saja oleh keluarganya. "Uwa" (Tante) nya selalu memperhatikan, bahkan "Ai" sering tinggal di rumah Uwanya. Bapaknya rutin nengokin, kakaknya juga yang kerja di Jakarta rutin kirim uang buat kebutuhan "Ai"," jelas Ahmad
Ditemui di tempat berbeda, Camat Kecamatan Cimanggu, Hadi Patoni juga menyampaikan bahwa "Ai" termasuk ke dalam salah satu penerima bantuan.
"Ai" itu sudah diverifikasi untuk memperoleh bantuan renovasi karena rumahnya tidak layak huni. Diketahui kemudian bahwa rumah "Ai" saat ini sedang direnovasi berkat bantuan dari Birokesra Provinsi.
"Ai" juga pemegang kartu kombo, artinya ia dapat bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)," pungkas Hadi.
Balai Anak "Handayani" memastikan pemenuhan hak-hak anak. "Ai" yang selama ini tinggal bersama keponakannya, "Af" menyatakan bahwa selama ini Tantenyalah yang menjadi walinya. Sehingga, tim Balai Anak "Handayani" melakukan diskusi dengan keluarga kedua anak tersebut untuk memastikan wali dan tanggung jawab kepengasuhan anak.
Disaksikan bersama oleh Peksos Balai Anak "Handayani", Perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang dan Sakti Peksos, "Ja" dan "In" membuat surat pernyataan kesepakatan untuk pengasuhan anak. Kedua belah pihak siap untuk tetap bersama mengawal tumbuh kembang kedua anak, namun untuk kepengasuhan diserahkan kepada "In" karena "Ja" dan Ibu "Af" bekerja di wilayah lain.
Tim Balai Anak "Handayani" memberikan Layanan Dukungan Psikososial (LDP) kepada kedua anak. Kedua anak diberikan permainan susun bangun ruang, pengungkapan harapan, cermin diri, dan permainan kerjasama melalui tumpuk balok. Tujuannya untuk membantu anak menilai dan menggali potensi yang dimilikinya, membantu membuat perencanaan masa depan anak, dan memberikan motivasi.
Selanjutnya berdasarkan hasil asesmen, untuk mendukung proses belajar anak, Balai Anak "Handayani" memberikan vitamin dan beberapa peralatan sekolah seperti buku tulis, alat tulis, dan sepatu sekolah. Diketahui bahwa kegiatan belajar mengajar akan segera dilakukan secara langsung.
Kedua anak merasa senang dan berharap akan mendapatkan LDP lanjutan. Balai Anak "Handayani" akan tetap melakukan monitoring melalui Sakti Peksos dan Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang untuk mengetahui pemenuhan hak dan tumbuh kembang anak.
Bagikan :