Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial akan Diatur dalam Peraturan Pemerintah

Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial akan Diatur dalam Peraturan Pemerintah
Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Lingga Novianto; Karlina Irsalyana

BOGOR (13 Februari 2020) - Mewakili Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Edi Suharto, Sekretaris Ditjen Rehsos Idit Supriadi Priatna membuka kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial di Hotel Permata Bogor. Selama 3 hari dari 13 sampai dengan 15 Februari 2020.

35 peserta yang hadir merupakan pakar hukum, praktisi maupun akademisi Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kota Bogor, Dinas Sosial DKI Jakarta, Biro Hukum Kemensos, Balai Rehabilitasi Sosial Watunas "Mulya Jaya", BRSAMPK "Handayani", BRSPDI Ciungwanara Bogor, BRSLU Budhi Dharma Bekasi, BRSKPN Galih Pakuan Bogor, POLTEKESOS Bandung dan Sekretariat Ditjen Rehsos.

Penyusunan rancangan peraturan pemerintah sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Menteri Sosial kepada Menteri Hukum dan HAM yang akan memasukkan rancangan peraturan pemerintah ini ke dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2020 tentang Pekerja Sosial, sehingga untuk selanjutnya penyusunan ini akan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait. Ungkap Idit.

Lebih lanjut Idit berharap penyusunan peraturan pemerintah ini memberikan penguatan susbtansi bagi pelaksanaan rehabilitasi sosial dasar baik di dalam maupun luar panti yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dan provinsi dan penguatan substansi pelaksanaan rehabilitasi sosial lanjut bagi balai milik Kementerian Sosial. 
Bagikan :