Peluncuran Buku di LKSU Nurunnisa Tangerang

Peluncuran Buku di LKSU Nurunnisa Tangerang
Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

Tangerang (16 Juli 2022) - Telah dilakukan diskusi tentang Masa Depan Pelayanan Lanjut Usia di Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKSU) Nurunnisa, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Pembicara Achmadi Jayaputra, Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang bersangkutan berasal dari Peneliti dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial di Kementerian Sosial RI.

Hadir dalam acara tersebut 16 orang dari berbagai unsur yang selama ini mendukung kegiatan pelayanan lanjut usia secara langsung di LKSU Nurunnisa. Terutama dari Kementerian Sosial, Kantor Desa Bakung, tokoh agama, perwakilan PT. Japfa, LKSU Berdikari, Karang Taruna Desa Bakung, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kronjo, dan tim medis.

Diskusi dengan judul “Peran Serta Masyarakat untuk Pelayanan Lanjut usia” membahas dua hal penting, yang pertama mengenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Saat ini dalam pembahasan untuk dilakukan perubahan atau penyesuaian dengan situasi dan kondisi saat ini.

Diketahui isi undang-undang tersebut mengutamakan pelayanan terhadap lanjut usia telantar potensial dan non potensial. Terdapat hak lanjut usia meningkatkan kesejahteraannya dalam delapan aspek mencakup kebutuhan dasar lanjut usia, fisik dan non fisik, kemudahan penggunaan pelayanan dan penggunaan sarana.

Namun selama ini hanya aspek tertentu yang bisa dilakukan untuk lanjut usia. Misalnya Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan kartu gratis naik Trans Jakarta, potongan harga masuk Taman Wisata Ancol, dan sebagainya.

Kedua, Kementerian Sosial tahun 2021 telah menerbitkan Pedoman Asisten Lanjut Usia (AtensiLU) untuk membantu lanjut usia dalam memulihkan dan mengembangkan fungsi sosialnya. Layanan menggunakan pendekatan berbasis keluarga dan komunitas melalui dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan, terapi,  dan lain-lain.

Menghadapi kondisi tersebut disarankan perlu disiapkan lembaga yang melayani lanjut usia untuk meningkatkan mutu pelayanan sosial. Penyesuaian dari Kementerian Sosial telah menugaskan ratusan calon pekerja sosial untuk mendukung berbagai balai rehabilitasi sosial yang sudah ada. Perlu dipikirkan Kementerian Sosial bagi balai rehabilitasi sosial dalam penjangkauan yang terlalu luas, beralihnya fungsi balai, dan terbatasnya.

Oleh karena itu masih diperlukan penelitian tentang kebijakan terhadap lanjut usia dan pelaksanaannya. Khusus bagi lembaga pelayanan lanjut usia perlu pengembangan pelayanan yang bisa dirasakan secara langsung. Terutama mengikutsertakan tokoh masyarakat, orang peduli atau dermawan, dan berbagai pihak lain. Sebab kemampuan lembaga-lembaga yang dibentuk masyarakat tersebut tergantung dana yang masuk dari masyarakat.

Selain itu pemerintah dan pemerintah daerah dianggap masih kurang perhatiannya khususnya dalam memenuhi permakanan yang sangat diperlukan. LKSU Nurunnisa sampai saat masih melayani 30 lanjut usia khusus wanita yang tinggal dalam pondok sangat sederhana.

Lembaga tersebut selama ini secara langsung mendapat bantuan dari PT. Japfa yang kebetulan tempat usahanya berada di Desa Bakung, sehingga beberapa kebutuhan bisa lansia yang memerlukan perhatian khusus.

Acara tambahan peluncuran bunga rampai dengan judul “Perubahan Pelayanan Lanjut Usia”. Buku tersebut terbit Maret 2021, ditulis para profesional dari bebapa lembaga dan berbagai bidang pengetahuan yang membahas pemikiran tentang pelayanan dan rehabilitasi terhadap lanjut usia.

Ada yang menulis tentang Program Finlandia dalam memperhatikan lanjut usia, perlunya layanan psiko sosial, kiat-kiat lembaga terhadap lanjut usia selama pandemi Covid-19, dan bantuan sosial ekonomi terhadap lanjut usia yang masih produktif. Profesi penulisnya dari; peneliti, widyaiswara, pegawai, dosen, dan pendamping LKSU.

Bagikan :