Pembahasan Pendalaman Program dan Fungsi RKA K/L dan RKP K/L TA. 2022

Pembahasan Pendalaman Program dan Fungsi RKA K/L dan RKP K/L TA. 2022
Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N

CISARUA (9 Juni 2021) - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Hartono Laras bersama pejabat Eselon I, II, dan III Kementerian Sosial RI mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI untuk membahas Pendalaman Program & Fungsi RKA K/L dan RKP K/L Tahun Anggaran 2022 di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Dalam RDP ini, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat menyampaikan usulan tambahan pagu indikatif yang akan dialokasikan untuk Alat Bantu Disabilitas di Balai-balai Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI. "Saya berharap agar Komisi VIII DPR RI dapat mendukung program di lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial Kemensos agar berjalan dengan baik dan bermanfaat untuk penyandang disabilitas," jelas Harry.

Komisi VIII DPR RI mendukung usulan tambahan pagu indikatif Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Tahun 2022 yang akan dialokasikan untuk alat bantu disabilitas sebesar Rp.200 Miliyar.

Kementerian Sosial RI berharap adanya masukan-masukan dari Komisi VIII DPR RI tentang Pendalaman Program & Fungsi RKA K/L dan RKP K/L Tahun Anggaran 2022 agar program di Kemensos berjalan dengan baik dan dapat bermanfaat untuk masyarakat.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI dapat memahami besaran Pagu Indikatif Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2022 yang akan dialokasikan untuk dukungan manajemen dan perlindungan sosial di lingkungan Kemensos serta mendukung usulan tambahan pagu indikatif Kementerian Sosial RI Tahun 2022 yang akan dialokasikan untuk program Kementerian Sosial.

Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Sosial RI untuk merespon dengan sungguh-sungguh pendapat, pandangan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI dengan memanfaatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra penyaluran program BPNT, meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka agar menyukseskan, menjaga keberlangsungan program Kementerian Sosial, mendorong upaya-upaya untuk memajukan masyarakat pra-sejahtera dengan mengurangi angka stunting, memperhatikan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), gelandangan atau orang terlantar dan memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Rapat Dengar Pendapat ini dihadiri oleh Para Pejabat Eselon I, II, dan III Kementerian Sosial RI.
Bagikan :