Pembahasan Revisi Permensos ATENSI
Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N
BOGOR (11 Juni 2021) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat diwakili Sekretaris Ditjen Rehabilitasi Sosial, Idit Supriadi Priatna mengawal pembahasan revisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang didalamnya membahas tentang Posyandu Lansia.
Posyandu Lansia yang akan dikembangkan sesuai dengan arahan Menteri Sosial, Tri Rismaharini merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan kepada lansia yang mengutamakan aspek promotif dan preventif.
Pembahasan Revisi Permensos ATENSI ini dihadiri oleh Inspektur Bidang Rehabilitasi Sosial, Margowiyono beserta jajarannya, seluruh Direktur di lingkup Ditjen Rehabilitasi Sosial dan para Kepala Balai Besar/Balai/Loka Rehabilitasi Sosial.
Bagikan :