Peningkatan Kesejahteraan Sosial melalui Modul Penguatan Kapasitas Anak

  • Peningkatan Kesejahteraan Sosial melalui Modul Penguatan Kapasitas Anak
  • IMG-20190925-WA0003
  • IMG-20190925-WA0001

Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Aryokta Ismawan

BEKASI (24 September 2019) - Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak telah mengamanatkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan pada anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Dalam hal ini, Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Bersama UNICEF dan FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), salah satunya melaksanakan upaya perlindungan anak dengan menyelenggarakan kegiatan pembahasan modul penguatan kapabilitas anak. 

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa modul yang nantinya dihasilkan dalam kegiatan ini memiliki Excecutive Summary atau semacam infografis yang membuat penggunanya tertarik untuk memahaminya dan tidak merasa bosan untuk membacanya.

Edi juga menyebutkan bahwa dengan adanya modul ini seorang anak dapat  mengetahui apa saja yang menjadi haknya termasuk jika seorang anak menghadapi kekerasan.

Selanjutnya, Edi juga menyebutkan sasaran modul ini adalah para Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) yang diharapkan nantinya memiliki satu kegiatan yang terstruktur ketika mendampingi anak dan keluarganya, karena sebaik-baiknya pengasuhan anak adalah dalam keluarganya sehingga modul ini diharapkan tidak hanya menguatkan kapabilitas anak tetapi menguatkan parenting.

Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 24 September s/d 26 September bertempat di Harris Hotel & Conventions Bekasi yang dihadiri oleh 48 orang Peserta, yang terdiri dari berbagai unsur diantaranya Kementerian Sosial, UNICEF, Tim Technical Assistance, Praktisi dan Mahasiswa/i Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
Bagikan :