Penyaluran Bantuan Sosial, Mensos Minta Tak Melewati Tanggal 31 Desember 2021
Penulis :
Koesworo Setiawan
Penerjemah :
Nia Annisa
BEKASI (23 Desember 2021) – Arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini kepada jajaran Kementerian Sosial agar semua bantuan sosial (bansos) bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa tersalur sebelum 31 Desember 2021.
“Kegiatan hari ini merupakan arahan Ibu Mensos terkait Monitoring dan Evaluasi (Monev) Percepatan Penyaluran KKS Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/program pangan agar penyalurannya tak melewati 31 Desember ini,” ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemensos Dadang Iskandar di BNI Cabang Kota Bekasi, Kamis (23/12).
Maka pada hari ini, 23 Desember 2021 telah dilakukan percepatan penyaluran, aktivasi KKS bansos PKH dan Program Sembako kepada sekitar 400 KPM di Kota Bekasi. Pencairan bansos tersebut berupa uang tunai maupun sembako.
“Untuk penyaluran bansos ada dalam bentuk uang tunai dan sembako seperti beras, sayuran, ayam atau daging dan buah-buahan dan yang lainnya,” tuturnya.
Lebih jauh Irjen Kemensos meminta dari semua bansos yang diterima KPM harus dipantau oleh pendamping PKH dan koordinator daerah (korda) agar digunakan sesuai peruntukannya untuk pemenuhan gizi keluarga dan mengurangi stunting.
Diharapkan agar bansos yang diterima itu dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan sembako keluarga, bukan yg lainnya.
Salah seorang KPM BPNT/program sembako, Siti Sarini (31) warga Penggilingan Baru Kel Harapan Baru, Bekasi Utara menerima 8 tahap terdiri 6 tahap x Rp 200 ribu Rp 1,2 juta dan 2 tahap dengan paket sembako.
“Saya senang sekali dan tidak menyangkan menerima bansos yang sebelumnya tidak pernah menerima dari pemerintah. Sekali lagi terima kasih,” tutur Siti.
Terkait masih adanya KPM yang belum menerima bansos, hal itu disinyalir adalah mereka dari perluasan program PKH atau BPNT/program sembako atau kurangnya mendapat informasi yang benar.
“Masih ada KPM belum mencairkan bansos agar disikapi para pendamping PKH dan Korda menyisir agar mereka bisa menerima bansos sebelum 31 Desember,” kata Dadang.
Pimpinan Cabang BNI Kota Bekasi, Akta Seli Tatu Pusa menyampaikan kesanggupannya menyalurkan bansos dalam bentuk tunai kepada KPM PKH sesuai dengan permintaan dari pihak Kemensos.
“Kami siap menyalurkan bansos PKH dalam bentuk tunai sebelum batas akhir sebelum 31 Desember 2021 dengan pelayanan yang baik dan tertib,” katanya.
Penyerahan simbolis diberikan kepada 1 KPM PKH oleh Irjen, 1 KPM BPNT/Program Sembako oleh Karo keuangan Kemensos, 1 KPM BPNT/progam Sembako yang merupakan penyandang disabilitas netra oleh Sekretaris Itjen.
Penyaluran bansos Kemensos diawasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia melibatkan Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Mabes Polri untuk memastikan bisa tepat waktu, tepat jumlah serta tepat sasaran.
Hadir dalam acara tersebut, yaitu Irjen Kemensos, Dadang Iskandar; Sekretaris Itjen Kemensos, Arif Nahari; Kepala Biro keuangan kemensos, Mira Riyati Kurniasih; Pemimpin Cabang BNI Kota Bekasi, Akta Seli Tatu Pusa; Perwakilan dari kejaksaan; Perwakilan dari Polres Bekasi; dan Perwakilan Dinsos Kota Bekasi.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
Bagikan :