Koordinasi dan Konsolidasi Penyusunan Regulasi Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat

  • Koordinasi dan Konsolidasi Penyusunan Regulasi Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat
  • WhatsApp Image 2021-06-09 at 16.11.31
  • WhatsApp Image 2021-06-09 at 16.12.40 (1)
  • WhatsApp Image 2021-06-09 at 16.12.41 (1)
  • WhatsApp Image 2021-06-09 at 10.53.31
  • WhatsApp Image 2021-06-09 at 10.53.32
  • WhatsApp Image 2021-06-09 at 16.12.41

Photographer :
Achmad Sugito (OHH Ditjen Linjamsos)
Editor :
Alif Mufida Ulya (OHH Ditjen Linjamsos) ; David
Penerjemah :
Intan Qonita N

JAKARTA (9 Juni 2021) - Sekretariat Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) mengadakan kegiatan Penyusunan Materi Substansi Naskah Hukum Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial tentang Koordinasi dan Konsolidasi Penyusunan Regulasi Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat di Jakarta, Rabu (9/6).

Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi persiapan penyusunan regulasi lebih teknis pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Sosial. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan UKE I di lingkungan Kementerian Sosial, Biro Hukum, Inspektorat Jenderal, Biro Keuangan dan perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kegiatan ini dibuka secara daring oleh Sekretaris Ditjen Linjamsos, Robben Rico. Dalam sambutannya, Sesditjen Linjamsos mengharapkan agar regulasi yang nantinya akan disusun dapat memayungi pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat di lingkungan Kementerian Sosial.
Bagikan :