Percepat Penyaluran Bansos, BPNT Bisa Disalurkan dalam Bentuk Tunai

Percepat Penyaluran Bansos, BPNT Bisa Disalurkan dalam Bentuk Tunai
Penulis :
Koesworo Setiawan

BANDAR LAMPUNG (29 Desember 2021) – Kementerian Sosial menerjunkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk memastikan pencairan bantuan sosial di seluruh tanah air. Sejalan dengan arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Kemensos terus mengejar tenggat pencairan bansos 31 Desember 2021.

Di Bandar Lampung, Inspektorat Jenderal Kemensos menggelar kegiatan monev penyaluran bantuan sosial yang dipimpin langsung oleh Irjen Kemensos Dadang Iskandar. Untuk mempercepat salur bansos, Dadang menyatakan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako bisa dilakukan secara tunai.

“Penyaluran bansos PKH tetap tunai dan BPNT/Kartu Sembako sebagian bisa dalam bentuk tunai dan sisanya tetap sembako. Misalnya dari 6 kali salur, 4 kali tunai dan 2 kali sembako. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan terutama e-warong yang telah menyetok barang-barang bagi PM,” kata Dadang di Bandar Lampung (29/12).

Dalam kesempatan kegiatan monev, Dadang menyatakan, penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tetap dalam bentuk tunai. Adapun BPNT/Kartu Sembako dalam bentuk sembako, seperti beras, telur, ikan, ayam, sayur-sayuran dan daging dengan nilai Rp200 ribu. 

Namun, BPNT/Kartu Sembako bisa juga disalurkan dalam bentuk tunai. Dalam berapa kesempatan, Mensos juga mendorong pencairan bansos BPNT/Kartu Sembako dalam tunai tersebut.

Data dan informasi yang didapat Inspektur Jenderal Kemensos selama kegiatan monev di Kantor Dinsos Provinsi Lampung yang berlangsung secara daring, menunjukkan masih ada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belum mencairkan bantuan.

Dadang menyatakan, KPM yang belum tranksaksi disebanbkan oleh berbagai alasan, di antaranya, karena pindah alamat, kesalahan NIK, meninggal dunia atau penerima bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

“Tantangan yang dihadapi petugas di lapangan bersifat dinamis. Namun kami tetap mencari solusi agar hak-hak KPM bisa terpenuhi. Untuk KPM yang bekerja di luar negeri sebagai TKI, bisa mencairkan bansos melalui ahli warisnya. Mereka berhak menerimanya,” kata Dadang. 

Dadang meminta aparatur di level terbawah seperti camat, kepala desa/lurah, pendamping PKH, koordinator wilayah dan koordinator daerah agar terus pro-aktif menelusuri warga yang belum mencairkan bansos. Ia meminta aparat daerah juga bergerak  door to door .

“Saya minta bapak itu bergerak jemput bola. Berikan pelayanan dan kemudahan khusus bagi lansia dan disabiltas, dengan cara dijemput ke rumah, agar mereka menerima bansos,” kata Dadang. 

Kemensos memastikan, penyaluran bansos tetap memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan dan kepatutan. Setiap penyaluran bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako ke tangan PM didasarkan pada prosedur dan ketentuan yang ada.

Kegiatan monev dalam rangka percepatan salur bansos terus digelar dalam sisa waktu sampai 31 Desember 2021. “Arahan Ibu Mensos melakukan monev terkait penyaluran bansos agar tidak melewati 31 Desember,” kata Dadang.

Di tempat yang sama, Kepala Biro Humas Kemensos Hasim mengingatkan bahwa dalam proses penyaluran bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako tersebut harus tetap memperhatikan unsur tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.

“Kemensos menghargai apa yang telah dilakukan para pihak sebagai tugas yang mulia. Untuk pengawasan kami berkolaborai dengan Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu Bareskrim Polri dan Kejaksan Agung RI,” katanya. 

Kegiatan FGD dihadiri staf Itjen Kemensos, Dinsos Provinsi Lampung, Dinsos Kab/Kota se Provinsi Lampung, Polda Lampung, perwakilan Himbara, BRI, BNI dan Mandiri, pendampin PKH, Koordinator Wilayah dan koordinator Daerah. 

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI

Bagikan :