Pertemuan Tingkat Tinggi Asia Pasifik untuk Penyandang Disabilitas di Indonesia

Pertemuan tingkat tinggi antar pemerintah tentang disabilitas se Asia Pasifik atau High-level Intergovermental Meeting on The Final Review of The Asian and Pasific Decade of Persons with Disabilities (HLIGM APDPD) ditutup dengan lahirnya Jakarta Declaration yang menandai dimulainya dekade ke empat dari dasawarsa penyandang disabilitas di kawasan Asia Pasifik.

Deklarasi Jakarta diharapkan mampu menegaskan kembali komitmen pemerintah negara Asia Pasifik dalam mewujudkam Strategy Incheon yang diinisiasi sepuluh tahun lalu.

Deklarasi Jakarta memuat enam resolusi sebagai komitmen pemerintah di negara Asia Pasifik dalam pembangunan yang inklusif disabilitas. Salah satu isu prioritas adalah penyelarasan Konvensi Hak Disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) pada legislasi tingkat nasional. Indonesia sendiri telah meratifikasi CRPD melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan pada tahun 2016, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas lahir sebagai pengganti UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat.
Adapun HLIGM APDPD terlaksana atas kerja sama UNESCAP dengan Kementerian Sosial. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid sejak 19 Oktober dan berakhir pada 21 Oktober 2022. Turut hadir pada kegiatan ini delegasi dari 53 negara anggota, 9 negara asosiasi, negara observer, badan PBB, dan organsisasi masyarakat sipil.
Bagikan :