Presiden: Wujudkan Perlindungan Penyandang Disabilitas Berbasis HAM

Presiden: Wujudkan Perlindungan Penyandang Disabilitas Berbasis HAM
Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Intan Qonita N

JAKARTA (3 Desember 2020) - Presiden Joko Widodo menyerukan kepada semua pihak agar Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 harus dijadikan momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas dari paradigma karikatif dan charity based menjadi paradigma yang human rights based.

"Kita ingin secara terus menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Menjamin akses pendidikan, akses kesehatan dan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas, dan membangun infrastruktur yang aksesibel untuk menciptakan lingkungan bebas hambatan bagi disabilitas," kata Presiden dalam pidato Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 yang berlangsung secara virtual, di Jakarta, Kamis. 

Dalam pidatonya Presiden menyampaikan telah banyak Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang ditetapkan terkait dengan upaya perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Pada tahun 2019 terdapat dua peraturan pemerintah yang ditandatangani yakni PP tentang Penyelengggaraan Kesejahteraan Sosial bagi PD dan PP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 

Kemudian pada 2020, Presiden telah menetapkan empat peraturan pemerintah. Masing-masing adalah PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak Dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas, dan PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan. 

"Selain itu dua Peraturan Presiden yang telah saya tanda tangani yaitu Perpres Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Perpres Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas," kata Presiden. 

Payung regulasi, lanjutnya, sudah banyak yang diterbitkan. Tetapi  kuncinya bukan semata-mata di regulasi, tetapi peraturan yang baik, rencana yang baik tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. 

"Kuncinya adalah di implementasi. Tugas kita selanjutnya adalah memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan tepat, dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas," tegas Presiden. 

Dikatakannya Komisi Nasional Disabilitas (KND) mempunyai peran yang sangat strategis sebagai sebuah lembaga non struktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Presiden berharap kehadiran KND akan menjadi tonggak penting untuk mempercepat pelaksanaan visi besar terhadap penyandang disabilitas. 

"Tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program dan layanan yang diberikan pemerintah. Semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus aktif mendukung mulai dari perlunya sinkronisasi data penyandang disabilitas secara nasional, melibatkan penyandang disabilitas dalam pembuatan dokumen rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah dan kawal implementasinya agar semua rencana aksi berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya oleh para penyandang disabilitas," kata Presiden.  

Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas
Selanjutnya Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengatakan penyandang disabilitas sama dan setara hak-haknya dengan warga Indonesia lainnya dan dijamin dalam undang-undang. Adalah kewajiban Negara mewujudkannya agar mereka mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengembangkan diri sebagai manusia yang bermartabat. 

Juliari mengungkapkan saat ini ada tiga kebijakan yang sedang dibahas Kementerian Sosial bersama lintas kementerian dan lembaga yakni (1) Kebijakan pengumpulan dan harmonisasi data penyandang disabilitas lintas sektor; (2) Kebijakan pelibatan penyandang disabilitas dalam proses perencanaan dan penganggaran yang inklusif bagi penyandang disabilitas; (3) Perluasan jangkauan layanan yang terintegrasi dan komprehensif berbasiskan keluarga dan masyarakat. 

"Sebagaimana arahan Bapak Presiden tadi bahwa penyusunan kebijakan ini wajib melibatkan para penyandang disabilitas dan pemangku kepentingan untuk berpartisipasi secara penuh karena mereka memiliki hak yang setara untuk terlibat dalam merumuskan kebijakan yang mengakomodir hak-hak mereka," tegasnya. 

Salah satu bagian dalam implementasinya adalah melakukan pendataan penyandang disabilitas untuk mendapatkan data akurat penyandang disabilitas. Pendataan ini dilakukan berbasis teknologi informasi dan dapat diakses oleh masyarakat. 

"Dengan adanya data yang akurat jumlah penyandang disabilitas akan sangat membantu memfokuskan rumusan kebijakan yang tepat bagi penyandang disabilitas," kata Mensos. 

Selanjutnya Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Sakaril mengatakan para penyandang disabilitas menginginkan agar semua akses dibuka selebar-lebarnya baik akses pendidikan, pekerjaan, sosial, politik, dan semua aspek kehidupan. 

“Kami tidak ingin menjadi benalu dalam keluarga, masyarakat dan negara. Kami ingin menjadi asset bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara. Banyak bukti jika disabilitas jika diberi kesempatan mereka dapat berkarya dengan baik. Pekerjaaan rumahnya adalah bagaimana menciptakan ekosistem yang mendukung penyandang disabilitas,” terang Gufroni.

Penyandang disabilitas, lanjutnya, memerlukan ekosistem yang ramah, yang akses, dan yang dapat menerima mereka menjadi bagian dari anggota masyarakat dengan potensi yang sama dengan masyarakat lainnya. 

“Kami sangat merindukan masyarakat yang inklusif seperti halnya tema internasional HDI 2020 yakni Membangun Kembali Kehidupan Yang Lebih Baik ke arah yang inklusif aksesibel, dan berkelanjutan pasca pendemi COVID-19,” tegasnya. 

Ketua Komunitas Indonesia Rare Disease Yola Tsagia mengatakan para orang tua penyandang disabilitas sangat berharap kepada pemerintah agar dapat membuka akses yang seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan fasilitas kesehatan. 

“Bagi kami orang tua anak-anak dengan Rare Disease atau penyakit langka, seringkali kesulitan mendapatkan peralatan atau obat-obatan. Sebagian besar akhirnya harus didatangkan dari luar negeri, biayanya mahal, dan memerlukan waktu yang lama sementara anak-anak kami tengah berjuang dengan keadaannya,” kata Yola. 

Peringatan HDI 2020
Kegiatan yang dilaksanakan dalam peringatan HDI 2020 adalah peluncuran website www.creativedisabilitiesgallery.com, Disability Show dan Disability Award. Rangkaian kegiatan ini diselenggarakan dalam upaya meningkatkan layanan disabilitas ke arah digitalisasi. 

"Untuk pertama kalinya dalam peringatan HDI, penyandang disabilitas dan masyarakat umum dapat menyaksikan secara langsung beragam kegiatan secara online. Uniknya lagi melalui website creativedisabilitiesgalery.com, juga dapat menjadi media bagi penyandang disabilitas memasarkan produk/karyanya, serta mengakses marketplace dengan lebih mudah, lebih luas dan lebih cepat. Pengunjung yang menyukai karya-karya mereka juga dapat membeli saat itu juga," kata Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat. 

Ia pun bersyukur animo dan antusiasme publik sangat baik menyambut inovasi baru dalam peringatan HDI 2020. Dalam periode 18 November sampai dengan 2 Desember 2020, total pengunjung website telah mencapai 8.442 pengunjung, total halaman yang dibuka sebanyak 626.325 halaman, dan untuk total klik pada halaman website sebanyak 1.420.166 klik halaman.

"Harapan kami semarak perayaan Hari Disabilitas Internasional 2020 dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia dan menjadi momentum untuk terus membangun Indonesia yang lebih Inklusi dan lebih maju," tutur Harry.
Bagikan :