Program
Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kementerian Sosial
#SobatSosial
yuk biasakan tidak menerima atau memberi gratifikasi yang dapat menyebabkan
Suap atau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Gratifikasi itu sendiri diklasifikasikan
menjadi dua, yaitu wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan. Laporkan
Gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan da bertentangan dengan Kewajiban melalui
aplikasi online: https://tinyurl.com/ppgkemensos
#SobatSosial
bagi kalian yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang gratifikasi, mari pelajari
melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi
#PPGKemensos
Bagikan :