Proses dan Prosedur untuk Mendapat Gelar Pahlawan Nasional

Proses dan Prosedur untuk Mendapat Gelar Pahlawan Nasional
Penulis :
Biro Humas

JAKARTA (5 November 2020) – Kementerian Sosial RI menerima 20 usulan calon nama yang akan mendapat gelar pahlawan nasional dan akan ditetapkan oleh Presiden RI bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November.


“Usulan gelar pahlawan prosesnya dimulai dari daerah oleh masyarakat di tingkat kabupaten/kota melalui Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dan mendapat rekomendasi dari gubernur, ” ujar Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial, Bambang Sugeng di Jakarta, Kamis (5/11/2020).


Setelah mendapat rekomendasi gubernur, kata Bambang, selanjutnya diajukan ke tingkat pusat melalui Kementerian Sosial RI dengan menggelar seminar yang dihadiri para sejarawan, para praktisi, serta akademisi dari wilayah calon pahlawan berasal.


“Usai seminar TP2GD menggelar rapat untuk penelitian dan pengkajian secara administrasi untuk mengetahui perjuangan calon pahlawan dan memenuhi rekomendasi gubernur selanjutnya diusulkan kepada Presiden melalui Kemensos RI, ” kata Bambang.


Kemensos RI dan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) melakukan verifikasi usulan dari sisi administrasi kelengkapan berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda Kehormatan, serta PP Nomor 35 tahun 2010 pelaksanaan gelar tanda jasa dan kehormatan.


“Setelah adminsitasi lengkap dilaksanakan penelitian dan pengkajian atau sidang oleh TP2GP, dilengkapi peninjauan lapangan oleh tim pengkaji dan peneliti gelar pusat ke wilayah atau ke daerah dari pahlawan yang diusulkan, ” katanya.


Peninjauan lapangan diperlukan untuk melengkapi dokumen dan mencocokkan dokumen yang diusulkan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan mungkin proses-proses perjuangan yang dilakukan calon pahlawan yang diusulkan tersebut.


Usai memenuhi semua syarat yang diputuskan oleh tim TP2GP melalui sidang pleno selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Sosial dan menyampaikan calon pahlawan yang sudah memenuhi syarat kepada Presiden melalui dewan gelar yang diketuai oleh Menteri Polhukam.


“Dewan gelar mengadakan sidang dihadiri oleh TP2GP dan tim Kementerian Sosial RI untuk memverifikasi dan mengkaji usulan yang disampaikan TP2GD dan rekomendasi gubernur, ” ungkap Bambang.


Dewan gelar melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Presiden dan selanjutnya dilakukan penetapkan, dari berbagai usulan mana saja yang layak menjadi pahlawan nasional.


“Tahun ini, sudah final ada 20 calon yang diajukan dan tidak semua usulan baru melainkan ada beberapa yang pernah diusulkan tahun sebelumnya yang belum ditetapkan oleh Presiden menjadi pahlawan nasional,” tandas Bambang.


Pada 19 Oktober lalu, sudah dilaksankan sidang dewan gelar yang dihadiri oleh TP2GP dan Kemensos RI untuk selanjutnya dewan gelar yang menyampaikan kepada Presiden RI.


“Bagi calon pahlawan yang ditolak bisa diusulkan lagi, tetapi harus memulai dari awal prosesnya mulai dari masyarakat melalui pemerintah daerah kabupaten/kota TP2GD harus ada rekomedasi gubernur ke Kemensos RI, ” pungkas Bambang.


Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI

Bagikan :