Pusdiklat Kesos Susun Modul Diklat Teknis Pendamping Sosial

  • Pusdiklat Kesos Susun Modul Diklat Teknis Pendamping Sosial
  • 15725025069481

Penulis :
Alfian
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Yusa Maliki; Karlina Irsalyana

JAKARTA (31 Oktober 2019) Kepala Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial (Badiklit Pensos) Kementerian Sosial (Kemensos) Syahabuddin memberikan arahan pada acara Brainstorming Analisi Kebutuhan Diklat Kesos Tahun 2019.

Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo Jilid II, Kabinet Indonesia Maju “Pengembangan dan Penguatan SDM” yang unggul menjadi prioritas dalam rangka mewujudkan Indonesia Maju. Penguatan kapasitas SDM melalui Diklat Teknis bagi SDM Penyelenggara Kesos menjadi sangat strategis terkait dengan upaya percepatan ketersediaan dan peningkapan kapasitas SDM Penyelenggara Kesejahteraan Sosial di lapangan.

"Beragamnya serta besarnya jumlah Pendamping Sosial dalam pendampingan Program-program Kemensos harus dikembangkan kompetensinya, maka upaya pengembangan kapasitas SDM Pendamping Sosial tidak bisa ditangani melalui cara-cara diklat secara konvensional, namun harus diupayakan model-model Diklat yang inovatif," kata Syahabuddin di Ambhara Hotel Jakarta, (31/10)

Penyelenggaraan Diklat E-Learning, lanjut Syahabuddin, harus dapat menjawab tantangan akan kebutuhan akan percepatan tersedianya SDM Pendamping Sosial yang berkompeten dan handal dalam upaya penanganan dan layanan rehabilitasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), tetap efektif dan efisien dari segi biaya dan waktu.

Di kesempatan yang sama, Kepala Pusdiklat Kesos, Mulia Jonie menyampaikan, "Penerapan dan implementasi Diklat E-Learning sebagai salah satu bentuk inovasi program pengembangan kapasitas SDM Penyelenggara Kesejahteraan Sosial berbasis hasil kajian serta disertai supervisi, monitoring dan evaluasi, sehingga diperoleh formulasi dan skenario penyelenggaraan diklat yang lebih tepat, efektif dan efisien."

Sebagai upaya dalam merumuskan kurikulum dan modul untuk kediklatan yang baik dan efektif, perumusan konten atau materi pembelajaran menjadi penting.

"Hal ini dilakukan agar pokok-pokok bahasan yang dirumuskan dapat menjawab akan kebutuhan yang diperlukan sesuai standar kompetensi," pungkas Mulia Jonie.
Bagikan :