Raker dengan Komisi VIII DPR, Mensos: Kami Akselerasi Penanganan Kemiskinan, Bukan Pelihara Kemiskinannya

Raker dengan Komisi VIII DPR, Mensos: Kami Akselerasi Penanganan Kemiskinan, Bukan Pelihara Kemiskinannya
Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

JAKARTA (8 Februari 2023)  – Pemerintah melanjutkan program akselerasi penanganan kemiskinan di Indonesia agar masyarakat miskin bisa segera keluar dari lingkaran kemiskinannya. Sesuai tupoksi Kementerian Sosial, penangangan kemiskinan dilaksanakan dalam berbagai program rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial serta perlindungan sosial.

 

“Kami terus melakukan penanganan kemiskinan agar mereka segera keluar dari kemiskinannya. Jadi, bukan dipelihara kemiskinannya, ” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini usai Rapat Kerja dengan Komisi VIII di Gedung DPR Jakarta, Rabu (8/2/2023).

 

Untuk melaksanakan berbagai program rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial diperlukan dukungan dari sisi anggaran yang cukup serta kolaborasi dan sinergi dengan pihak terkait lainnya.

 

“Kami berkomunikasi dengan Komisi VIII soal anggaran yang diblokir Kemenkeu dan akan dibuka sebagai wujud dukungan akselerasi penanganan kemiskinan yang dilaksanakan oleh Kemensos. Saat pandemi anggaran kami Rp91 triliun dan setelah bantuan pandemi dihapus kini anggaran Kemensos Rp74 triliun, ” katanya.

 

Penanganan kemiskinan oleh Kemensos melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, salah satunya melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang sudah dirasakan manfaatnya oleh para penerima.

 

Bantuan yang diberikan berupa permakanan dan tambahan nutrisi, alat bantu bagi penyandang disabilitas, serta bantuan untuk kewirausahaan. Penerima program ATENSI adalah lanjut usia (lansia) yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan belum menerima program bansos dari Kemensos. 

 

Tujuan ATENSI untuk mencapai keberfungsian sosial individu, keluarga dan komunitas dalam upaya memenuhi kebutuhan dan hak dasar, melaksanakan tugas dan peranan sosial, serta mengatasi masalah dalam kehidupan.

 

Adapun dukungan pemenuhan kebutuhan dasar merupakan salah satu implementasi ATENSI guna mewujudkan lansia mencapai keberfungsian sosial. Sebab, dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak merupakan harapan bagi setiap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

 

Selain itu, ATENSI merupakan komitmen bersama dalam mendukung kesejahteraan sosial bagi PPKS dan wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat dimana sinergitas dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan akan semakin kokoh dalam mewujudkan layanan bagi kelompok masyarakat rentan.

Bagikan :