Raker Komisi VIII DPR RI: Aspek Kelembagaan RUU Bencana Akan Dibahas Bersama K/L

Raker Komisi VIII DPR RI: Aspek Kelembagaan RUU Bencana Akan Dibahas Bersama K/L
Penulis :
Tutik Inayati

JAKARTA (6 Oktober 2021) - Komisi VIII DPR RI memberikan kesempatan Menteri Sosial untuk kembali melakukan pembahasan dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait aspek kelembagaan pada Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB). 


"Ada kesepahaman di antara kita. Hal-hal terkait fungsi kelembagaan tentunya menjadi kewenangan K/L. Misal dalam bencana alam, (tugas) pengungsian dan rehabsos diserahkan ke Kemensos sedangkan rekonstruksi bangunan diserahkan kepada Kementerian PUPR," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara DPR RI, di Jakarta, Selasa (05/10).


Dalam Rapat Kerja sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama Kemensos menyepakati untuk mengakomodasi berbagai jenis bencana yakni bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Oleh karena itu pembahasan kewenangan K/L dalam RUU PB perlu diperkuat agar lebih terorganisasi.


"Penanganan bencana harus cepat sehingga perlu ada Badan yang menangani khusus. Pembagian kewenangan bisa kita tegaskan saja di dalam UU ini, termasuk BNPB," kata Ace.


Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan baik bencana alam, bencana non alam, maupun bencana sosial memiliki karakteristik berbeda sehingga penanganan masing-masing berbeda.


"Oleh karena itu perlu dipisahkan (penanganannya). Sebagai contoh, bencana sosial penanganan konflik yang membutuhkan waktu lama bahkan sampai 20 tahun seperti bencana sosial Maluku," kata Mensos.


Mensos juga menyampaikan, untuk penanganan bencana alam dapat di bawah koordinator BNPB. Namun untuk bencana lainnya belum ada mandat yang memutuskan Ia mencontohkan pandemi (bencana non alam) saat ini ditangani oleh Menko Perekonomian dan Menko Marves.


Kemensos memberikan usulan baru RUU PB untuk memperjelas penyebutan nomenklatur seluruh K/L terkait sesuai jenis kebencanaannya. Sedangkan penyusunan tugas pokok dan fungsi KL dapat diatur dalam Peraturan Presiden.


"Kami meminta waktu untuk mendiskusikan ini bersama K/L terkait," kata Mensos.


Wakil Ketua Komite II DPD RI Lukky Semen yang hadir dalam rapat, juga menyatakan sepakat bahwa pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun instansi terkait perlu diperjelas dalam substansi UU PB.


Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI

Bagikan :