Rakor Penyaluran dan Pemanfaatan Bantuan Rehsos Anak
Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Yusa Maliki; Karlina Irsalyana
BEKASI (5 November 2019) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto membuka Kegiatan Rakor Penyaluran dan Pemanfaatan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak Tahun 2019 selama empat hari pada 5-8 November 2019 bertempat di Hotel Horison Ultima, Bekasi.
Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak berupaya untuk menjangkau seluruh anak yang mengalami masalah sosial dan membutuhkan rehabilitasi sosial lanjut, sehingga mereka dapat menikmati kehidupan yang layak dan berada dalam lingkungan pengasuhan yang memungkinkan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai potensinya.
Pemanfaatan bantuan ini dilaksanakan melalui kegiatan BanTu (Bantuan Bertujuan) Anak, dukungan keluarga, pengasuhan sosial dan terapi. Mekanisme pengusulan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak ditetapkan berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) melalui Aplikasi SIKS-NG PMKS sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Kementerian Sosial.
Edi Suharto menjelaskan bahwa strategi penyelenggaraan Program Rehabilitasi Sosial 5.0 New Platform bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) harus secepat mungkin mereintegrasikan individu kepada keluarga dan masyarakatnya melalui upaya fokus meningkatkan fungsi sosial PPKS dengan memaksimalkan kekuatan dan potensi PPKS dan menyiapkan keluarga dengan bermitra bersama komunitas.
"Upaya-upaya tersebut bertujuan untuk mengembangkan lingkungan inklusif agar PPKS dapat segera menyatu dengan masyarakat," jelas Edi.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan terdapat kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan penyaluran dan pemanfaatan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak Tahun 2019. Kegiatan ini dihadiri oleh 35 peserta terdiri dari Forum Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)/Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) dan perwakilan Ketua LKSA.
Bagikan :