Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
JAKARTA (22 Juni 2021) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Harry Hikmat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan penanganan kepulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dari Malaysia yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) secara daring.
Dalam Rakor lanjutan ini membahas persiapan akhir pemulangan PMIB kelompok rentan dan bermasalah dari Malaysia. Prioritas kepulangan PMIB saat ini ditujukan kepada deportan kelompok rentan (sakit, hamil, Lansia, perempuan dan anak-anak).
Pemulangan PMIB ini direncanakan dilaksanakan dalam 2 gelombang. Gelombang I tanggal 24 Juni 2021, sebanyak 145 deportan yang terdiri dari 92 Laki-Laki dan 53 perempuan. Dari 145 deportan itu terdapat 138 orang dalam kondisi sakit, 3 orang ibu dengan anak, 3 bayi serta 1 orang Lansia. Gelombang II terdapat 148 deportan yang akan dipulangkan pada tanggal 27 Juni 2021, terdiri dari Laki-laki 73 orang dan perempuan 75 orang. Dari 148 deportan terdapat 113 orang dalam kondisi sakit, 11 Ibu, 9 anak, 11 Lansia dan 4 orang Ibu hamil. Semua deportan telah menjalani swab PCR dengan hasil negatif.
Para deportan ini akan diterbangkan langsung dari Bandara Kuala Lumpur Malaysia menuju Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Selanjutnya mereka akan menjalani masa karantina selama 5 hari di Wisma Atlet Kemayoran Pademangan Jakarta sebelum dipulangkan ke daerah asal.
PMIB berasal dari berbagai daerah di Indonesia, diantaranya dari provinsi Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur dan 13 provinsi lainnya.
Pada Rakor lanjutan penanganan kepulangan PMIB dari Malaysia ini Dirjen Rehsos Harry Hikmat menyampaikan bahwa Menteri Sosial Tri Rismaharini telah mengirimkan surat ke Menteri Luar Negeri perihal permintaan data by name by address untuk daerah asal dari Pekerjan Migran yang bermasalah.
“Data gelombang pertama sudah di share pihak Kemenlu, selanjutnya mohon kiranya kami mendapatkan data untuk gelombang kedua,” kata Harry Hikmat. Diharapkan sebelum kepulangan ke daerah asal, data tersebut bisa diperoleh agar bisa dikomunikasikan dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Sosial setempat.
Menurut Dirjen Rehsos itu, apabila alamat kurang jelas, Pemda juga mengalami kesulitan dalam penjemputan dan tidak memungkinkan mengantar sampai ke rumah keluarga/saudara PMIB tersebut.
Akhirnya, hanya mengedrop di terminal kabupaten/kota yang ada, sehingga menimbulkan risiko ada penjemputan ulang oleh perusahaan TKI ilegal yang memang sudah menunggu ketika PMIB kembali ke daerah asal.
“Untuk menghindari itu, kami berharap bisa memperoleh alamat yang lebih jelas. Kalau sampai waktu yang ditetapkan tidak mendapatkan data daerah asal secara jelas, selama masa karantina kita bisa bersama-sama melakukan identifikasi ulang. Tim kemensos bisa melakukan asesmen untuk mendapatkan alamat yang jelas,” jelas Harry Hikmat.
Selanjutnya, Harry Hikmat menekankan selama masa karantina harus dipastikan PMIB tidak terpapar Covid-19, juga dipastikan ada tindakan medis yang diperlukan untuk para PMIB yang mengalami sakit. Kalau mereka mengalami penyakit yang berat, maka mereka perlu penanganan medis lebih lanjut, agar kondisinya lebih baik saat dipulangkan kembali ke daerah asal.
Langkah berikutnya, Harry Hikmat menyampaikan Mensos mengirimkan surat kepada para gubernur di 19 provinsi, dan ditembuskan ke Bupati atau Walikota daerah asal para PMIB tersebut dengan dilampirkan data per provinsi. Dalam surat tersebut menyebutkan akan ada pemulangan PMIB pada akhir bulan Juni 2021, sehingga ada waktu bagi pemda agar proses penjemputan PMIB tidak terkendala.
“Kami juga menyiapkan pos transit PMIB di RPTC Bambu Apus, Balai Karya Mulya Jaya di Pasar Rebo dan Balai Panasea Bambu Apus yang dimungkinkan sebagai tempat transit kalau ada PMIB yang mengalami hambatan dalam pemulangan,” terang Harry Hikmat.
Sebelum dipulangkan, Harry Hikmat mengusulkan agar PMIB yang tidak mempunyai kartu identitas yang lengkap, apakah dimungkinkan selama 5 hari karantina, didatangkan tim dari Ditjen Dukcapil agar mereka dipastikan tercatat di sistem administrasi data kependudukan, untuk menghindari pemalsuan identitas saat keberangkatan ke Malaysia sebelumnya.
Kemensos juga siap memberikan pendampingan kalau sampai dalam keadaan terlantar atau ada penolakan dari keluarga karena kondisi yang memprihatinkan, termasuk ada PMIB yang mempunyai atau terinveksi penyakit menular, sehingga mendapatkan stigma dari keluarga dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya dan ditolak untuk masuk kampung sendiri.
“Kami siapkan surat ke seluruh Balai Rehsos, agar dimungkinan melakukan rujukan atau melakukan pendampingan bagi PMI yang bermasalah atau terlantar atau mengalami masalah pada saat pemulangan. Pekerja sosial akan melakukan pendampingan, hingga dipastikan mereka bisa tinggal atau kembali dengan saudara atau keluarganya,” tegas Harry Hikmat.
Kepulangan para deportan merupakan bagian dari proses penegakan hukum dari pihak Malaysia. Peran Pemerintah Indonesia hadir untuk memfasilitasi kepulanngan dengan aman dan lancar. Banyak dari para deportan yang telah tinggal di depo (detensi imigrasi) melebihi masa tahanannya, dengan kondisi yang kurang layak. Hal ini menimbulkan masalah kemanusiaan bagi individu, utamanya kelompok rentan.
Kepulangan telah melewati prosedur kesehatan, test PCR, karantina dan koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk mengurangi potensi imported cases . Setelah kepulangan ke daerah asal, bisa melanjutkan karantina mandiri selama 14 hari.
Rapat Koordinasi Penanganan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah dari Malaysia ini dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri dan dihadiri perwakilan dari Kementerian/Lembaga lainnya diantaranya Kementerian Luar Negeri, BP2MI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan,Kementerian Dalam Negeri, TNI, Polri, PT Angkasa Pura II.
Bagikan :