Realisasi Anggaran Capai 97,11%, Komisi VIII DPR-RI Apresiasi Kinerja Kemensos

Realisasi Anggaran Capai 97,11%, Komisi VIII DPR-RI Apresiasi Kinerja Kemensos
Penulis :
Koesworo
Penerjemah :
Nia Annisa

JAKARTA (14 Januari 2021) -  Komisi VIII DPR-RI mengapresiasi kinerja Kementerian Sosial dengan tingginya realisasi anggaran tahun 2020 sebesar 97,11%. Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan, akan meningkatkan kualitas serapan anggaran pada tahun-tahun ke depan.

“Ke depan akan ditekankan pada kualitas penyerapan. Terutama untuk memastikan bantuan bisa memperkuat kemandirian ekonomi penerima manfaat. Juga ke depan Kemensos akan memperkuat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata Mensos dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR-RI dengan agenda “Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2020 dan Isu-Isu Aktual Serta Solusinya” di DPR, Rabu (14/01/2020). 

Dalam kesempatan tersebut, Mensos memaparkan anggaran Kemensos TA 2020 sebesar Rp134.171.839.274.000 dan mencatatkan realisasi sebesar Rp130.300.865.759.231 (97.11%). Dengan anggaran sebesar itu, realisasi per pos belanja tercatat untuk belanja pegawai sebesar 88,52%, pos belanja barang 97,99%, pos belanja modal sebesar 98,46%, dan pos belanja bansos sebesar 97,11%.

Sejumlah anggota Komisi VIII menyatakan apresiasi atas capaian ini. Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan Pimpinan Sidang Tb Ace Hasan Syadzily, terungkap bahwa Komisi VIII DPR memahami realisasi anggaran Kemensos TA 2020.

Untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan tunai, Risma sudah menginstruksikan kepada penyalur bantuan dalam hal ini PT Pos untuk meningkatkan prosedur. “Saya minta PT Pos untuk melengkapi penerima bantuan dengan foto. Atau kalau diwakili, selain harus menyertakan surat pernyataan juga harus difoto,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Mensos menyampaikan identifikasi terkait sejumlah tantangan dalam penyaluran bantuan. Salah satunya diketahui, terdapat data yang tidak lengkap yang menyebabkan bansos tidak tersalur. “Kemudian juga data tidak clear sehingga KKS tidak tersalur, belum semua pemerintah daerah aktif melakukan verifikasi dan validasi data,” katanya.

Terkait tantangan tersebut, Mensos menempuh sejumlah langkah. Di antaranya, meminta pemerintah daerah untuk memeriksa DTKS existing dan melakukan pembaharuan data. Berikutnya, agar NIK DTKS penerima Kartu Sembako dan BST yang tidak valid, dikembalikan kepada Pemerintah Daerah untuk dilakukan koreksi dan matching dengan Dukcapil. 

Lalu KPM graduasi PKH alamiah diputuskan tetap menerima bantuan Kartu Sembako, sementara KPM PKH graduasi mandiri tidak lagi mendapatkan Kartu Sembako.

“Kami juga meminta agar ada reviu kriteria dan parameter kemiskinan Bersama Perguruan Tinggi. Khusus untuk kelompok rentan (gelandangan, pengemis, pemulung, KAT) yang tidak memiliki NIK/KTP dilakukan kerja sama dengan Dukcapil untuk perekaman data,” katanya.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII tersebut, Mensos didampingi para pajabat eselon I dan II. Rapat dipimpin oleh Tb Ace Hasan Syadzily dengan memperhatikan protokol kesehatan dimana sebagain besar anggota dewan mengikuti rapat di kediaman masing-masing melalui saluran video conference.

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
Bagikan :