JAKARTA (31 Maret 2023) – Penanganan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) meliputi rehabilitasi, perlindungan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan secara berkelanjutan agar mereka menjadi warga negara yang memiliki hak yang sama dengan yang lainnya.
"Saya melihat begitu sulitnya hidup mereka, karena saya pernah, masuk ke kolong jembatan menemukan seorang ibu (Ibu Ina), dia enggak mau diajak ke balai karena mempunyai anak korban perkosaan dan anaknya mengidap HIV/AIDS,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini sambil menitikkan air mata saat saat meresmikan Rumah Susun (Rusun) di Sentra Mulya Jaya di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Kepada calon penghuni Rusun Sentra Mulia Jaya, Mensos berpesan dikhususkan bagi warga tidak mampu akan dikenakan tarif sewa sebesar Rp 10 ribu per bulan.
“Para penghuni rusun saya pesan ya, tidak boleh sembarang
melakukan pengalihan tangan kepemilikan. Jika melanggar, akan ada sanksi yakni
penghuni kamar akan diusir,” tandas Mensos.
Secara khusus Mensos menyampaikan terima kasih kepada Basuki
Hadimuljono karena pembangunan Rusun Sentra Mulia Jaya dilakukan oleh
Kementerian PUPR.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden dan Bapak Menteri PU yang telah membangun rusun ini,” katanya.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Pepen Nazaruddin menyatakan bahwa rusun bersifat sementara bagi penghuninya mengingat fungsi rusun sebagai bagian proses rehabilitasi dan pemberdayaan untuk membantu keluarga penerima manfaat keluar dari kemiskinan.
“Bantuan ATENSI untuk layanan bagi PPKS mulai dari anak, disabilitas, lansia, dan kelompok rentan agar dapat pulih keberfungsian sosialnya. Juga, PPKS juga mendapat dukungan bantuan regular agar bisa mandiri secara ekonomi melalui Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA),” kata Pepen.
Calon penghuni Rusun Mulya Jaya berjumlah 76 keluarga atau total 259 jiwa berdasarkan jenis PPKS. “Fasilitas hunian 5 lantai dengan 93 Kamar, di lantai 1 terdiri dari 2 kamar untuk disabilitas dan 3 kamar untuk lanjut usia serta lantai 2 hingga lantai 5 masing-masing berjumlah 22 kamar,” ungkap Pepen.
Unit kamar disabilitas dengan luas hunian 24 m2, dengan fasilitas meja makan (1 meja, 3 kursi), lemari pakaian 1 unit, tempat tidur 1 unit untuk 2 orang, kompor gas, tabung gas 3 kg, piring gelas setengah lusin.
Unit Kamar PPKS lainnya luas kamar hunian 24 m2, dilengkapi fasilitas meja makan (1 meja, 4 kursi), lemari pakaian 2 unit, tempat tidur susun 2 unit untuk 4 orang, kompor gas dan tabung gas 3 kg, perangkat makan (piring,gelas) setengah lusin.
“Juga, listrik dan air, area parkir, layanan kesehatan, Pojok Baca Digital, Sentra Kreasi ATENSI, Ruang Serbaguna, loker, sistem keamanan CCTV, akses pembuangan sampah, jaring pengaman, aksesibilitas disabilitas, toilet disabilitas dan toilet umum; serta apotek hidup, ” pungkas
Pepen.