Sambut HDI 2020, Balai "Mahatmiya" Bali Meriahkan dengan Berbagai Lomba

  • Sambut HDI 2020, Balai "Mahatmiya" Bali Meriahkan dengan Berbagai Lomba
  • IMG-20201127-WA0118
  • IMG-20201127-WA0117
  • IMG-20201127-WA0120

Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Intan Qonita N

TABANAN  (26 November 2020) - Dalam menyambut peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2020 pada tanggal 3 Desember 2020, Kementerian Sosial melalui Balai Disabilitas Sensorik Netra "Mahatmiya" Tabanan Bali memeriahkan dengan berbagai lomba yang diikuti oleh penyandang disabilitas netra dan seluruh pegawai.

 

Lomba dilaksanakan dalam kurun waktu tiga hari, dimulai dari lomba balap karung, sepakbola, hingga jepit bola (24/11). Hari kedua dimeriahkan dengan perlombaan berupa makan kerupuk, memasukkan belut ke dalam botol serta mengupas telur. Sedangkan hari ketiga (26/11), penyerahan hadiah kepada pemenang lomba.

 

Hari Disabilitas Internasional 2020 mengusung tema "Membangun kembali kehidupan yang lebih baik, lebih inklusif, lebih aksesibel dan berkelanjutan pasca pandemi COVID-19", hal ini menyiratkan agar  masyarakat saling membuka peluang pemulihan kondisi ekonomi bagi para penyandang disabilitas pascapandemi COVID-19 untuk memastikan kualitas kehidupan mereka lebih baik.

 

Pada dasarnya, peringatan HDI merupakan bentuk penghargaan terhadap jasa, peran dan kemampuan para penyandang disabilitas, sekaligus momentum untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi para penyandang disabilitas.

 

Hal tersebut senada dengan apa yang diungkapkan oleh Kepala Balai Netra "Mahatmiya" Bali, Sutiono dalam sambutannya saat penutupan lomba. "Walaupun dalam masa pandemi dan sedikit lomba yang bisa kita lakukan, namun semoga lomba-lomba yang telah kita laksanakan bisa mengobati rindu kalian akan kemeriahan HDI," tuturnya.

 

Dalam kondisi pandemi dan peringatan HDI 2020, pemerintah mendorong organisasi masyarakat sipil, institusi akademik, dan sektor swasta agar menjalin kemitraan dengan organisasi disabilitas dalam merencanakan kegiatan dan aksi nyata yang manfaatnya ke depan dapat dirasakan oleh penyandang disabilitas

 

Sutiono berharap, para penyandang disabilitas bisa mendapatkan akses yang lebih besar dalam banyak kesempatan. Termasuk tentu saja akses terhadap pekerjaan baik di sektor pemerintah maupun swasta seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, ada kewajiban bagi instansi pemerintah untuk memberikan kesempatan kerja sebesar 2 persen untuk penyandang disabilitas dan sebanyak 1 persen untuk kalangan dunia usaha.

Bagikan :